Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

RS ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait penyalahgunaan tanah kas desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 16 April 2023 | 10:01 WIB
Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya
Tersangka kasus mafia tanah kas desa, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Saya enggak berani mengasumsikan. Kita lihat nanti kalau hasil penyidikan itu memang ada di tempat-tempat lain ya akan kita ungkap juga," sambungnya.


Terhadap tersangka RS sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dikatakan sehat. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.


Terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.


"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," tegasnya.

Baca Juga:Pemda DIY Gaungkan Soal Program Rumah Murah Jogja, Kalijawi dan Arkom Minta Tak Sekadar Wacana


Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.


"Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Korupsi. Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak