"Saya enggak berani mengasumsikan. Kita lihat nanti kalau hasil penyidikan itu memang ada di tempat-tempat lain ya akan kita ungkap juga," sambungnya.
Terhadap tersangka RS sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dikatakan sehat. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," tegasnya.
Baca Juga:Pemda DIY Gaungkan Soal Program Rumah Murah Jogja, Kalijawi dan Arkom Minta Tak Sekadar Wacana
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Korupsi. Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun," pungkasnya.