Ia meminta pihak swasta tidak menaikkan tarif parkir nanti secara tidak wajar. Berdasarkan aturan yang ada tarif dasar parkir untuk sepeda motor sendiri Rp2 ribu.
"Motor Rp 2.000, maksimal di event (Lebaran) ini naik lima kali. Itu biasanya swasta (yang menaikkan tarif), kalau pemerintah tidak naik," cetusnya.
Sama seperti dari kepolisian, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada oknum yang memberi tarif parkir nuthuk.
"Kemudian dari dinas perhubungan apabila sudah dipasang banner dan sebagainya tapi tarifnya tetap nuthuk kami tidak segan-segan untuk memberi sanksi yang tegas," pungkasnya.
Baca Juga:Diduga Parkir Nuthuk di Sekitar Empire XXI, Begini Kata Pemkot Yogyakarta