Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR.

Galih Priatmojo
Kamis, 27 April 2023 | 14:03 WIB
Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
ilustrasi uang THR anak. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

"Dimungkinkan [thr ditunda] asal memberitahukan sebelumnya [ke karyawan dan disnakertrans]. Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak [menunda thr]," ungkapnya.

Kalau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka dimungkinkan bisa saja mencicil THR. Namun kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.

"Asal ada ijin [penundaan thr] ya bisa saja, kalau tidak ya ada punishment (sanksi-red) karena sejak awal kan sudah diverifikasi dinas tenaga kerja ya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Batalkan Pemotongan Upah Pekerja Penerima BSU, Disnakertrans DIY Sebut Waroeng SS Tak Terima Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak