"Dimungkinkan [thr ditunda] asal memberitahukan sebelumnya [ke karyawan dan disnakertrans]. Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak [menunda thr]," ungkapnya.
Kalau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka dimungkinkan bisa saja mencicil THR. Namun kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.
"Asal ada ijin [penundaan thr] ya bisa saja, kalau tidak ya ada punishment (sanksi-red) karena sejak awal kan sudah diverifikasi dinas tenaga kerja ya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Batalkan Pemotongan Upah Pekerja Penerima BSU, Disnakertrans DIY Sebut Waroeng SS Tak Terima Sanksi