Viral Pengamen di Jogja Baret Mobil Usai Tak Diberi Uang, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti

Lebih jauh disampaikan Noviar, tindaklanjut itu memang perlu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 27 April 2023 | 17:20 WIB
Viral Pengamen di Jogja Baret Mobil Usai Tak Diberi Uang, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
Ilustrasi pengamen. (Unsplash.com/ Pradamas Gifarry)

SuaraJogja.id - Belum lama ini viral di media sosial kisah pengendara mobil yang mobilnya dibaret oleh pengamen saat berhenti di lampu merah di wilayah Prambanan. Diduga pengamen itu nekat melakukan aksinya akibat tak diberi uang oleh si pengendara mobil.

Kisah itu pertama kali dibagikan melalui Twitter oleh akun @nomadenforever. Ia menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) kemarin.

Bermula ketika ia tengah menunggu lampu merah dan ada oknum pengamen yang kemudian datang menghampiri mobilnya. Namun saat itu ia sedang tidak membawa uang cash sehingga tak bisa memberi si pengamen.

Namun pengamen tersebut rupanya tak lantas meninggalkan mobil si pengendara. Oknum pengamen itu malah mengucapkan kata-kata kasar hingga bahkan menggores bodi dari mobil tersebut.

Baca Juga:Marak Pengamen dan Pengemis Jelang Idul Fitri, Satpol PP Kebumen Giatkan Razia

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengaku sudah mendapat laporan atas peristiwa tersebut. Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti hal itu.

"Nah memang itu sudah masuk ke saya itu laporannya, ada masyarakat yang plat luar kota walaupun dia tinggal di Jogja. Terus dia [pengamen] meminta, tiba-tiba malah membaret mobil itu," kata Noviar saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).

"Hal itu akan segera kami tertibkan pengamen-pengamen itu yang bersangkutan, itu kan gak boleh sebetulnya," sambungnya.

Lebih jauh disampaikan Noviar, tindaklanjut itu memang perlu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Berdasarkan aturan tersebut pengamen memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Penindakan terhadap para pengamen sebenarnya terus dilakukan. Namun memang keterbatasan personel untuk mengawasi selama 24 jam yang kerap menjadi kendala.

Baca Juga:Mari Kupas! Pengemis dan Pengamen di Tempat Umum Apakah Melanggar Aturan?

"Enggak boleh [pengamen]. Ya kita ada Perda nomor 1 tahun 2014, dilarang mengamen atau meminta-minta di pinggir jalan atau di lampu merah, itu gak boleh. Nah kami itu melakukan penertiban terus terhadap pengamen ataupun pengemis yang ada di pinggir jalan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak