SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI DIY melakukan kajian terkait dengan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Hasilnya ditemukan telah terjadi tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM di DIY berupa penyimpangan prosedur.
Data-data itu diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menuturkan tindakan maladministrasi ini ditemukan pada tahapan ujian paktik SIM. Pasalnya materi yang diujikan masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Padahal peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut. Kemudian digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang lantas membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.
"Padahal aturan lama itu sudah dicabut dan di dalamnya itu mengandung materi ujian praktik. Artinya kan sudah dicabut tidak berlaku lagi, sebab aturan yang baru dimandatkan langsung diterbitkan dengan aturan kakorlantas," ujar Budhi kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
"Jadi karena belum terbit sehingga terjadi ketiadaan landasan hukum. Jadi praktik ujian praktik yang selama ini dilakukan itu dilakukan dalam kondisi ketiadaan landasan hukum," imbuhnya.
Terkait aturan lama itu sendiri, Budhi mengatakan bahwa pihaknya tak menemukan motivasi dalam pencabutan itu. Namun mungkin saja pencabutan itu dalam rangka menyerap aspirasi publik.
Sehingga kemudian didelegasikan kepada kakorlantas untuk menertibkan itu. Dalam artian sudah seharusnya nanti model yang baru akan lebih berbeda.
Disampaikan Budhi, pemohon mengapresiasi kemudahan dalam pelayanan perpanjangan SIM di DIY. Namun tidak terlalu untuk penerbitan SIM baru.
Baca Juga:Wali Murid Sebuah SD di Sleman Lapor Ke ORI DIY karena Diduga Dapat Intimidasi, Begini Respon Disdik
Terlebih penerbitan SIM baru itu yang harus melalui tahapan ujian tertulis dan ujian praktik. Sebagian besar pemohon masih merasa materi yang diujikan pada ujian praktik SIM memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan tidak relevan dengan kondisi sebenarnya di lapangan atau jalan raya.
ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM.
"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya.