Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini

Sebelumnya ORI DIY menemukan adanya maladministrasi terkait penyelenggaraan ujian praktik SIM di wilayah Yogyakarta

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:27 WIB
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Kepala ORI DIY Budhi Masturi memberikan hasil kajian terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta kepada Polda DIY, di kantor ORI DIY, Kamis (4/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kasubdit Regident Polda DIY AKBP Novita Eka Sari telah menerima hasil kajian Ombudsman DIY terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Lebih lanjut, ia akan menyerahkan rekomendasi itu ke Korlantas Polri.

"Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan ombudsman kita akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY. Kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa," kata Novita di kantor Ombudsman DIY, Kamis (4/5/2023).


Diketahui bahwa maladministrasi itu menyusul tidak ada landasan hukum yang digunakan dalam prosesnya selama ini. Pasalnya materi yang diujikan itu masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.


Sementara peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut dan digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Tetapi belum kemudian diterbitkan oleh Kakorlantas sehingga membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Partai Golkar Tugaskan Dico Ganinduto Bangun Komunikasi Politik di Jateng dan DIY


"Sementara aturannya belum ada, secara kebijakan kita berlakukan yang ada dulu. Jadi kita masih menunggu regulasi terbaru seperti apa," ucapnya.


"Aturan yang baru kan belum ada. Aturan yang lama sudah tidak berlaku. Nah ini kita menunggu regulasinya, belum dibuat," imbuhnya. 


Pihaknya mengakui bahwa selama ini pelayanan penerbitan SIM masih menggunakan aturan yang lama. Hal itu berlaku di seluruh Indonesia baik untuk ujian teori maupun praktik.


Sementara ini, kata Novita, pihaknya belum bisa berbicara banyak. Termasuk dengan materi-materi mana yang kemudian direvisi dan diganti dalam aturan baru nanti.


"Untuk mana yang diperkuat saya belum tahu, yang jelas pendapat dari masyarakat kan kita tampung dan sudah dikaji juga oleh Ombudsman. Nanti pimpinan yang akan menentukan. Saya tidak bisa secara pribadi. Regulasi yang di atas yang berhak memberikan itu. Kita sebagai pelaksanaan hanya menunggu aturan terbaru seperti apa," tandasnya.

Baca Juga:Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY


Kepala ORI DIY Budhi Masturi menungkapkan temuan ini diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak