Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek

Diungkapkan Novita, memang belum semua polsek yang ada di wilayah hukum Polda DIY yang menyediakan fasilitas latihan untuk ujian praktik SIM.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Mei 2023 | 17:01 WIB
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

SuaraJogja.id - Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Dari kajian Ombudsman DIY pun pemohon SIM yang tak lolos akhirnya memilih jalan ilegal agar bisa mendapat SIM.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Regident Polda DIY AKBP Novita Eka Sari mengatakan sebenarnya kepolisian sudah mencoba membantu para pemohon SIM untuk melakukan ujian, terkhusus ujian praktik. Salah satunya dengan menyediakan tempat latihan di sejumlah polsek.


"Karena masyarakat mengatakan ujian SIM sulit sekali terutama yang praktik kita memberikan kemudahan. Kita bisa melakukan kemudahan itu dengan melakukan bimbel. Bimbingan untuk praktik itu ada kemudian kita juga sediakan untuk latihan praktik itu di polsek-polsek," kata Novita ditemui di Kantor Ombudsman DIY, Kamis (4/5/2023).


Diungkapkan Novita, memang belum semua polsek yang ada di wilayah hukum Polda DIY yang menyediakan fasilitas latihan itu. Namun hampir semua polsek di tingkat Polresta sudah tersedia.

Baca Juga:Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 29 April 2023


"Kalau di Polresta sudah ada semua, kalau Polres lain tidak bawa data. Sleman dan Kota Jogja sudah ada semua. Sekitar 30an polsek yang sudah bisa dimanfaatkan," terangnya.


Ia menyebut fasilitas berupa lintasan untuk ujian praktik SIM itu memang sudah tersedia. Walaupun memang dari kepolisian sejauh ini tidak menyediakan dari sisi pelatihnya.


Selain itu fasilitas yang digunakan pun untuk terbatas untuk kendaraan roda dua saja atau motor. Sedangkan untuk mobil atau roda empat belum tersedia.


"Terutama itu yang paling sulit katanya kan yang angka 8, itu sudah dibuat, silakan digunakan tapi kita tidak menyediakan pelatih, karena pelatih terbatas, untuk personelnya. Silakan dipakai sarananya," tuturnya.


"Kendaraan silakan dipakai kendaraan sendiri digunakan untuk motor, mobil kita gak cukup di polsek karena pemohon SIM paling banyak sepeda motor. Sementara yang kita bantu dari aspirasi masyarakat seperti itu, regulasi kita menunggu," imbuhnya.

Baca Juga:Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru


Ia mengatakan untuk sementara ini baru bantuan semacam itu yang bisa disediakan. Sembari menunggu aturan terbaru dari Korlantas Polri diterbitkan. 


"Kita sementara bisa itu, itu pun kebijakan dari Kapolda DIY datangnya, kita membantu seperti itu. Karena untuk regulasi legalnya kita sama-sama menunggu ya," ujarnya.


Terkait dengan aspirasi masyarakat yang diterima oleh Ombudsman DIY, kata Novita, telah diterima dan akan segera disampaikan kepada pimpinan. Agar dapat lebih cepat untuk dilakukan tindak lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak