Pegawainya Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Sultan Agung, Kadispora Bantul: Ikuti Proses Hukum

ASN Bantul terlibat kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung

Galih Priatmojo
Jum'at, 05 Mei 2023 | 13:02 WIB
Pegawainya Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Sultan Agung, Kadispora Bantul: Ikuti Proses Hukum
Pertandingan Piala AFF U-16 Australia vs Myanmar di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Selasa (2/8/2022). - (SuaraJogja.id/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - ASN Kabupaten Bantul Bagus Nur Edy Wijaya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan itu terkait dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung

Penahanan terhadap ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung.

"Iya sudah ditahan 4 Mei 2023 lalu," terangnya seperti dikutip dari HarianJogja.com, Jumat (5/5/2023).

Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis pagi hingga sore kemarin. 

Baca Juga:Sowan ke Menteri Mahfud MD, Soimah Nyalon Jadi Bupati Bantul?

Guntoro menyebut penahanan terhadap Bagus Nur dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. 

"Alasan penahanan kewenangan penyidik dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Disamping menahan Bagus Nur, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi.

Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Stadion Sultan Agung telah mencuat sejak Juni 2022 lalu. Kejari kala itu mendapat informasi adanya penyimpangan terkait proses pengadaan barang dan jasa rehabilitasi Stadion Sultan Agung yang dikelola Disdikpora Bantul

"Yang diusut adalah belanja langsung 2020-2021. Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif kemudian kami memeriksa," ungkap Guntro.

Baca Juga:RSUD Bantul Terima Pasien Lebih banyak setelah Lebaran, Penyebabnya Bikin Tepok Jidat

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.

Terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.

"Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah  didik, data dan bukti sudah banyak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak