SuaraJogja.id - ASN Kabupaten Bantul Bagus Nur Edy Wijaya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan itu terkait dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung.
Penahanan terhadap ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung.
"Iya sudah ditahan 4 Mei 2023 lalu," terangnya seperti dikutip dari HarianJogja.com, Jumat (5/5/2023).
Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis pagi hingga sore kemarin.
Baca Juga:Sowan ke Menteri Mahfud MD, Soimah Nyalon Jadi Bupati Bantul?
Guntoro menyebut penahanan terhadap Bagus Nur dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Alasan penahanan kewenangan penyidik dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Disamping menahan Bagus Nur, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi.
Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Stadion Sultan Agung telah mencuat sejak Juni 2022 lalu. Kejari kala itu mendapat informasi adanya penyimpangan terkait proses pengadaan barang dan jasa rehabilitasi Stadion Sultan Agung yang dikelola Disdikpora Bantul.
"Yang diusut adalah belanja langsung 2020-2021. Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif kemudian kami memeriksa," ungkap Guntro.
Baca Juga:RSUD Bantul Terima Pasien Lebih banyak setelah Lebaran, Penyebabnya Bikin Tepok Jidat
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.
"Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak," katanya.