SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai bahwa penetapan mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan intervensi politik. Menurutnya selama alat bukti telah didapat maka proses harus terus berjalan.
"Soal ini apakah ada politik atau tidak, ya dalam proses penegakkan hukum tidak ada urusannya dengan proses-proses politik. Apakah itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik atau yang lain ya itu satu hal yang terpisah dari proses hukum," ujar Zaenur, Minggu (21/5/2023).
"Selama ada alat bukti maka proses hukum harus terus berjalan tanpa perlu terganggu atau terpengaruh dengan proses-proses politik," imbuhnya.
Zaenur tak memungkiri ada penuh intrik dalam politik. Namun dalam penegakkan hukum selama alat bukti sudah didapatkan maka seseorang tetap harus bertanggungjawab secara pidana.
Baca Juga:Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi, Ini Jumlah Tower yang Mangkrak Akibatnya
Pihaknya mendukung secara penuh upaya dari Kejaksaaan Agung dalam mengusut kasus tersebut. Justru hal ini menjadi pengingat bagi para politisi bahwa penindakan korupsi tidak main-main.
"Jangan harap ketika seorang pejabat itu melakukan korupsi kemudian akan bisa bebas dari tanggungjawab hanya karena misalnya berkuasa," ucapnya.
"Suatu hari aparat penegak hukum menemukan alat bukti, atau suatu hari ada situasi-situasi tertentu ya sangat mungkin kemudian proses hukum itu berjalan dan saya mendukung sepenuhnya dan memberikan apresiasi kepada kejaksaan," sambungnya.
Diakui Zaenur, sejak awal kasus dugaan korupsi ini memang sudah mengarah ke Johnny G Plate. Terlebih dengan nilai proyeknya yang sangat besar.
Belum lagi proyek kolosal pembangunan BTS di daerah 3T itu sangat strategis untuk transformasi digital. Sehingga sangat dibutuhkan masyarakat di daerah-daerah hang memang masih kesulitan akses internet.
Baca Juga:Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY Vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?
"Ya dalam upaya transformasi digital oleh pemerintah kok kemudian ada korupsi ya menurut saya itu adalah suatu perbuatan yang sangat jahat. Menghambat kesetaraan akses bagi masyarakat di daerah," tandasnya.
Ia mendukung pengusutan secara tuntas kasus korupsi yang dilakukan Johnny G Plate itu. Termasuk untuk mengoptimalkan aset recovery termasuk misal dengan menggunakan undang-undang TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.