Lempar Gelas ke Pelanggan, Pemuda Mabuk di Warmindo Sleman Ditangkap Polisi

Kemudian tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 15:08 WIB
Lempar Gelas ke Pelanggan, Pemuda Mabuk di Warmindo Sleman Ditangkap Polisi
Rilis kasus perusakan dan penganiayaan di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa pecahan kaca yang dilempar tersangka, satu unit sepeda motor dan dua lembar bukti visum.


"Perkara ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak