Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan

Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:50 WIB
Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan
Ilustrasi para siswa tengah mengikuti pelajaran di SMAN 6 Yogyakarta, Senin (20/09/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbarui ketentuan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK pada tahun 2023. Salah satunya terkait dengan zonasi radius.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengungkapkan ada dua jalur zonasi yakni reguler dan radius. Sedangkan kuota jalur pada PPDB 2023 zonasi seluruhnya sebesar 55 persen.

Pembagian kuota zonasi, kata Didik menjadi salah satu yang baru pada tahun ini. Kuota itu dibagi yakni jalur zonasi reguler sebesar 50 persen dan zonasi radius 5 persen.

"Sebenarnya sama [aturannya], yang membedakan hanya kalau tahun lalu radiusnya belum kita batasi 5 persen, kalau tahun ini kita batasi hanya 5 persen. Jadi calon siswa yang tidak masuk dalam seleksi radius itu, mereka ngikuti zonasi biasa zonasi reguler," kata Didik saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:Upah Tak Pasti, Puluhan Pekerja Informal Protes ke DPRD DIY

Didik mengatakan ada sejumlah upaya untuk mengantisipasi praktik menumpang kartu keluarga (KK) oleh para calon siswa. Termasuk aturan membatasi waktu anak masuk dalam suatu KK tersebut minimal satu tahun.

Untuk semakin memperketat seleksi melalui zona radius dalam PPDB tahun ini, sekolah juga diminta untuk turut aktif melakukan pengecekan atau verifikasi secara langsung. Hal itu untuk memastikan calon siswa yang mendaftar memang telah tinggal di lokasi tersebut.

"Sekolah memang harus klarifikasi ke tempat tinggalnya anak itu. Jadi kalau anak ternyata sifatnya hanya titipan di situ dan anak tidak tinggal di situ ya bisa kita batalkan," tegasnya.

Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun. Namun jika memang dibatalkan melalui zonasi radius, calon siswa tetap bisa mendaftar melalui zonasi reguler.

"Iya [bisa dibatalkan] walaupun KK satu tahun tapi ternyata anak itu tidak tinggal di situ. Tapi kan mereka bisa ikut yang reguler biasa," ucapnya.

Baca Juga:Dear Siswa SMA! PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Akun

Selain itu, diungkapkan Didik, pada PPDB tahun ini tidak lagi menggunakan radius 300 meter dari sekolah. Radius zonasi kini mempertimbangkan kepadatan penduduk dan luasan sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak