Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan

Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:50 WIB
Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan
Ilustrasi para siswa tengah mengikuti pelajaran di SMAN 6 Yogyakarta, Senin (20/09/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbarui ketentuan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK pada tahun 2023. Salah satunya terkait dengan zonasi radius.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengungkapkan ada dua jalur zonasi yakni reguler dan radius. Sedangkan kuota jalur pada PPDB 2023 zonasi seluruhnya sebesar 55 persen.

Pembagian kuota zonasi, kata Didik menjadi salah satu yang baru pada tahun ini. Kuota itu dibagi yakni jalur zonasi reguler sebesar 50 persen dan zonasi radius 5 persen.

"Sebenarnya sama [aturannya], yang membedakan hanya kalau tahun lalu radiusnya belum kita batasi 5 persen, kalau tahun ini kita batasi hanya 5 persen. Jadi calon siswa yang tidak masuk dalam seleksi radius itu, mereka ngikuti zonasi biasa zonasi reguler," kata Didik saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:Upah Tak Pasti, Puluhan Pekerja Informal Protes ke DPRD DIY

Didik mengatakan ada sejumlah upaya untuk mengantisipasi praktik menumpang kartu keluarga (KK) oleh para calon siswa. Termasuk aturan membatasi waktu anak masuk dalam suatu KK tersebut minimal satu tahun.

Untuk semakin memperketat seleksi melalui zona radius dalam PPDB tahun ini, sekolah juga diminta untuk turut aktif melakukan pengecekan atau verifikasi secara langsung. Hal itu untuk memastikan calon siswa yang mendaftar memang telah tinggal di lokasi tersebut.

"Sekolah memang harus klarifikasi ke tempat tinggalnya anak itu. Jadi kalau anak ternyata sifatnya hanya titipan di situ dan anak tidak tinggal di situ ya bisa kita batalkan," tegasnya.

Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun. Namun jika memang dibatalkan melalui zonasi radius, calon siswa tetap bisa mendaftar melalui zonasi reguler.

"Iya [bisa dibatalkan] walaupun KK satu tahun tapi ternyata anak itu tidak tinggal di situ. Tapi kan mereka bisa ikut yang reguler biasa," ucapnya.

Baca Juga:Dear Siswa SMA! PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Akun

Selain itu, diungkapkan Didik, pada PPDB tahun ini tidak lagi menggunakan radius 300 meter dari sekolah. Radius zonasi kini mempertimbangkan kepadatan penduduk dan luasan sekolah.

"Kalau radius itu ya yang lebih dekat. Pertama dekat sekolah sesuai dengan tingkat kepadatan dan kedua memang anaknya tinggal di situ setahun terakhir, bukan hanya ada data KK saja tapi memang benar-benar dia tinggal di situ sebagai penduduk di situ," terangnya.

Sedangkan pada zonasi reguler yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan/Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri. Jika belum selesai sampai di situ akan dipertimbangkan demgan nilai.

"Kalau nilai belum selesai, pilihan sekolah. Kalau pilihan sekolah ternyata masih harus menyisihkan, misalnya jumlah siswa daya tampung 300, nah 300 itu mungkin ada diurutan 300 dan 301 nilainya sama, itu waktu mendaftar yang diterima, yang duluan mendaftar yang mana," paparnya.

PPDB SMA dan SMK di DIY sendiri meliputi empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) dan prestasi. Sedangkan rincian kuotanya meliputi 50 persen jalur zonasi reguler, 5 persen jalur zonasi radius, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur PTO, dan 20 persen jalur prestasi

Berita Terkait

Tri Panungko menjelaskan tersangka 54 tahun ini juga sudah berhubungan badan beberapa kali dengan N.

joglo | 21:35 WIB

"Alhamdulillah Pemprov DKI sudah melakukan penyesuaian pergub, mengenai PPDB dan sudah diundangkan," ujar Syaefuloh.

news | 21:25 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

jogja | 19:05 WIB

Dalam artikel ini, kita akan mengulas 10 SMAN terbaik di Jawa Barat berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

news | 17:18 WIB

Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja.

jogja | 15:40 WIB

News

Terkini

Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama.

News | 18:05 WIB

Acara diselenggarakan di Parkir Timur Stadion Sultan Agung Bantul

Lifestyle | 18:02 WIB

Dalam kegiatan tersebut, juga membuka testimoni pengguna Mitsubishi L300.

News | 17:35 WIB

Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja.

News | 15:40 WIB

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.

News | 14:55 WIB

Rakernas ASTINDO 2023 diselenggarakan pada 28-31 Mei 2023 di Yogyakarta.

Lifestyle | 14:53 WIB

Disampaikan Yetti, penetapan warisan budaya tak benda itu diharap dapat mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak

News | 11:05 WIB

Menjalani kunjungan suci ini, umat Islam di Indonesia pun tercatat cukup rajin.

| 10:32 WIB

Dibuat dengan bahan-bahan berkualitas dan disajikan dalam berbagai varian rasa.

Lifestyle | 10:19 WIB

Meskipun sudah berpengalaman dalam kompetisi serupa di tingkat nasional, Kiran juga perlu persiapan ekstra.

News | 20:45 WIB

Pekerjaan erection girder ini menggunakan dua unit crawler crane cap 250 ton, dan satu unit crawler crane cap 120 Ton.

News | 20:15 WIB

Dalam pementasannya, Sanggar Budaya Wukirharjo menampilkan lima tarian.

News | 19:35 WIB

Diketahui dugaan penganiayaan itu terjadi kepada AYS seorang warga Patehan, Keraton, Kota Yogyakarta.

News | 18:25 WIB

Menurut Gus Polen, pameran ini sengaja digelar tanpa ada bursa jual-beli keris dan tosan aji seperti lazimnya.

News | 18:10 WIB
Tampilkan lebih banyak