"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
31 Desember 2024 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
05 April 2025 | 22:00 WIB WIBTerkini