Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
Rilis ungkap kasus laporan palsu di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak