Dua Jaringan Peredaran Ganja Jogja-Medan Terbongkar, Enam Pelaku Diamankan

Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Juni 2023 | 16:23 WIB
Dua Jaringan Peredaran Ganja Jogja-Medan Terbongkar, Enam Pelaku Diamankan
Ungkap kasus jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan. Enam pelaku dari dua jaringan yang berbeda itu berhasil diamankan. 

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan TKP pertama ada di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari sana petugas lalu mengembangkan hingga ke Medan Tembung, Sumatera Utara.

"Ini berawal saat kita menangkap dari tersangka AL di Mergangsan dengan BB satu buah paket kertas bening, plastik warna bening dilakban yakni paket berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram," ujar Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).

Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan. Setelah dilakukan pengembangan, YS akhirnya berhasil ditangkap di Medan dengan ditemukan barang bukti sebanyak 61 gram ganja.

Baca Juga:Simon Cowell telah Mendatangi Rumah Putri Ariani hingga Diserbu Warga Yogyakarta? Cek Fakta Selengkapnya!

Untuk ancaman hukuman terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Lalu jaringan kedua, berawal dari pengungkapan di Mlati, Sleman. Saat itu ditemukan tersangka IM dengan barang bukti ganja seberat 66,20 gram, kasus itu langsung dikembangkan ke Medan. 

"Ditemukan HPNP dari ini belum ditemukan barang bukti, kemudian kita kembangkan lagi ternyata yang bersangkutan membeli dari JS ini di Medan juga masih tetangga kampung," terangnya.

Dari tangan JS, petufas berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 130,89 gram. Pada pengembangan selanjutnya diketahui bahwa JS membeli ganja tersebut secara langsung dari tersangka BC.

"Ini kita sita dari BC ganja sebanyak 16,5 kg. Kalau yang dari Mlati ke Medan belinya lewat lewat aplikasi discord kemudian dikirim barang melalui jasa pengiriman. Tadi tersangka HPNP ini membeli kepada JS secara face to face langsung," ucapnya.

Baca Juga:Mantan Ketua Wantimpres Sri Adiningsih akan Dimakamkan Minggu Pagi di Yogyakarta

Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak