SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16,87 kilogram. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari dua jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan ganja tersebut diduga berasal dari Aceh. Baru kemudian dikirimkan ke Medan hingga sampai ke Jogja.
"Ada 16,87 kg (barang bukti ganja). Ini dua jaringan yang berbeda. Jadi dari Jogja langsung ke Medan, mudah-mudahan nanti bisa ke atas lagi sampai ke Aceh, sebab ganja itu dari Aceh juga sebenarnya," ujar Bakti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Enam pelaku sudah berhasil diamankan atas kasus ini. Mulai dari AL dan YS untuk jaringan pertama dan IM, HPNP, JS dan BC untuk jaringan kedua.
Baca Juga:Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?
"Jadi sasarannya untuk di Jogja hanya sebagai pasar aja, lewat media sosial, WA, aplikasi. Jadi sebagai sasaran kita pesan secara online kemudian transfer kemudian barang dikirim pakai paket ekspedisi. Jadi dari Medan langsung ke Jogja," terangnya.
Guna mengelabui petugas, paket ekspedisi ganja itu dibungkus bersama dengan kaos. Sehingga menyerupai paket kaos yang dikirim dari Medan ke Jogja.
Paket ganja dari Medan itu dijual pelaku di Medan seharga Rp1,7-1,8 juta per kilogram. Kemudian saat dikirim ke Jogja tadi dibeli dengan harga Rp900 ribu per 100 gram.
"Jadi belum kita temukan pembelinya, baru siap edar, sudah kita tangkap. Sasarannya ya mahasiswa, terus orang warga masyarakat, buruh, karyawan," tuturnya.
Setelah sampai di Jogja, pelaku ini menjual lagi ganja tersebut dengan paket hemat. Paket hemat itu dibanderol dengan harga Rp100 ribu per plastik berisi 5 gram.
Baca Juga:Daftar Negara yang Melegalkan Ganja, Ada Jerman Hingga Israel
Bakti mengungkapkan 16 kg ganja tersebut ditemukan dari tersangka BC di Medan. Paket-paket ganja yang didapat dari Aceh itu sudah disiapkan untuk dikirim.
"Jadi dia stok aja, tinggal kirim kalau ada pesanan. Bisa dikirim bungkus bisa dikirim paket, sesuai pesanan, tinggal siap jalan, sudah dibungkus juga. Mungkin dikirim ke seluruh Indonesia juga," ucapnya.
"Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu cuma kita belum ada titik ke sana, belum naik ke atas. Jadi sampai sini masih putus," sambungnya.
Atas tindak pidana ini terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.