SuaraJogja.id - Angka pernikahan dini di DIY masih saja tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mencatat, kasus pernikahan dini pada 2022 lalu mencapai 632 kasus.
Dari jumlah tersebut, 84 persen kasus diantaranya dikarenakan hamil diluar nikah atau Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Dispensasi untuk menikah diajukan oleh pemohon dibawah 19 tahun.
"[Kasus pernikahan dini] paling tinggi di sleman karena memamh populasi anak sleman yang juga tinggi," ujar Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi saat dikonfirmasi, Senin (19/06/2023).
Menurut Erlina, angka kasus ini lebih rendah dibandingkan kasus 2021 sebanyak 757 kejadian. Sedangkan pada 2020 sebanyak 948 kasus.
Baca Juga:Fokuskan Prevensi Penyakit Metabolik DIY, Laboratorium Genetik Hadir di Yogyakarta
Namun di DIY, angka tersebut masih cukup memprihatinkan. Sebab artinya masih banyak anak-anak dibawah umur yang mengajukan pernikahan dini karena KTD.
"Iya memang jadi keprihatinan bersama. Memang ya sekarang karena jamannya anak-anak pegang gadget bermedia sosial itu juga membahayakan bagi anak-anak sendiri," tandasnya.
Karena itulah, DP3AP2 DIY meminta pada keluarga, terutama orang tua untuk melakukan pengawasan anak-anak mereka dengan lebih baik. Pola parenting atau pengasuhan harus benar-benar diperhatikan, termasuk dalam mengawasi penggunaan gadget anak-anaknya.
DP3AP2 DIY juga terus melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan. Hal ini dilakukan untuk pencegahan perkawinan dini untuk bisa menurunkan angka pernikahan dini.
"Orang tua juga harus melek gadget, melek media sosial juga sehingga bisa memantau anak-anaknya. Jangan kalah, sekarang banyak orang tua yang gak paham bagaimana melakukan pengawasan terhadap gadget anak-anaknya," tandasnya.
Baca Juga:BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan
Kontributor : Putu Ayu Palupi