SuaraJogja.id - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendatangkan ternak dari luar daerah dan kabupaten sekitar untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1444 H.
"Ketersediaan hewan di Kabupaten Sleman belum dapat memenuhi kebutuhan baik berupa ternak sapi, kambing maupun domba," kata Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Selasa.
Menurut dia, dari hasil pendataan yang dilakukan untuk kebutuhan hewan kurban sapi sebanyak 9.150 ekor, sedangkan ketersediaan baru sebanyak 3.690 ekor sehingga masih ada kekurangan 5.460 ekor.
"Sedangkan untuk ternak kambing kebutuhan mencapai sekitar 2.500 ekor, dan untuk ketersediaan ada 2.118 ekor sehingga ada kekurangan 382 ekor, sementara untuk ternak domba kebutuhan 9.700 ekor, ketersediaan 5.845 skor dan kekurangan 3 855 ekor," katanya.
Baca Juga:Hewan Kurban Sebaiknya Dipuasakan sebelum Disembelih, Ini Penjelasannya
Ia mengatakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hewan kurban didatangkan dari wilayah luar Sleman. Untuk ternak sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura dan kabupaten sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah kabupaten lain di DIY.
"Sedangkan untuk kambing dan domba banyak dimasukkan dari Jawa Barat dan Jawa Timur, juga dari kabupaten sekitar di wilayah DIY," katanya.
Suparmono mengatakan dengan banyaknya ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Sleman maka tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penyebaran penyakit hewan menular sehingga harus dilakukan antisipasi.
"Langkah antisipasi yang kami lakukan yakni dengan pengawasan pasar hewan sekaligus melakukan edukasi baik di Pasar Hewan Ambarketawang Gamping, pasar hewan lainnya dan di pasar hewan tiban/dadakan yang tersebar di kelompok-kelompok ternak maupun di jalan-jalan ataupun tempat lainnya," katanya.
Kemudian langkah lain yakni dengan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Teks Latin dan Adab Saat Menyembelih
"Ketentuan tersebut seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, hewan harus sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, Sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa, ternak telah dipasang Ear tag dan Surat Keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis I," katanya.
Ia mengatakan menjelang Hari Raya Idul Adha harga hewan kurban biasanya mengalami kenaikan rata-rata untuk sapi sebanyak Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Sedangkan untuk kambing dan domba naik sekitar Rp500.000 sampai Rp1 juta per ekor," katanya.
Selain itu, kata dia, penjual ternak di pasar tiban wajib meminta izin kepada kalurahan/desa setempat, ternak yang akan dijualbelikan harus sehat dan memiliki SKKH.
"Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD dan lainnya harap segera melapor kepada petugas kesehatan hewan di puskeswan terdekat," katanya.