Jalani Sidang Tipiring, Dua Oknum Juru Parkir Ilegal di Jalan Pasar Kembang Didenda Rp500 Ribu

Dua juru parkir itu ditindak juga karena kedapatan memungut tarif parkir melebihi ketentuan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Juli 2023 | 17:02 WIB
Jalani Sidang Tipiring, Dua Oknum Juru Parkir Ilegal di Jalan Pasar Kembang Didenda Rp500 Ribu
Penindakan pengendara yang parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang, Senin (3/7/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).

SuaraJogja.id - Dua oknum juru parkir (jukir) yang diamanakan terkait menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hasilnya dua oknum jukir nakal itu diputus untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan sidang tipiring kedua jukir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (5/7/2023). Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.

"Selain menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah Pasar Kembang. Dua jukir itu ditindak karena kedapatan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Timbul dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Terhadap jukir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Baca Juga:Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini

Selanjutnya berdasarkan putusan hakim sidang Tipiring itu terdakwa EA dan AP dikenakan hukuman berupa pidana denda. Kedua jukir nakal itu didenda masing-masing Rp500 ribu atas tindakannya.

Selanjutnya setelah putusan sidang Tipiring terhadap 2 (dua) orang terdakwa dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil ptusan sidang.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut bahwa petugas baik dari kepolisian, Dishub hingga Satpol-PP perlu meningkatkan razia rutin. Tidak hanya di kawasan Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya.

"Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan," kata Kamba.

Selain itu, memasang papan informasi terkait tarif parkir sangat diperlukan. Baik yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta maupun pihak swasta. 

Baca Juga:Masih Banyak Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang pada Malam Hari, Polisi Bakal Gelar Patroli Pengawasan

"Tujuannya adalah sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi," tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) kemarin. Mereka diamankan setelah diketahui menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini