Dilarang Beri Uang, Satpol-PP DIY Ungkap Penghasilan Pengemis: Ada yang Meraup Sampai Rp27 Juta

Noviar Rahmad mengungkapkan bahwa sejumlah pengemis tidak sepenuhnya berasal dari golongan masyarakat tidak mampu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 10 Juli 2023 | 15:03 WIB
Dilarang Beri Uang, Satpol-PP DIY Ungkap Penghasilan Pengemis: Ada yang Meraup Sampai Rp27 Juta
Pengemis pura-pura pincang tertangkap kamera CCTV di kawasan Pasar Kembang. [merapi_uncover/ Instagram].

SuaraJogja.id - Fenomena keberadaan pengemis di Yogyakarta belum dapat sepenuhnya dihilangkan. Terbaru ada viral seorang pengemis yang berpura-pura lumpuh di kawasan Pasar Kembang, Kota Jogja beberapa waktu lalu.

Kebijakan terkait fenomena itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat (1). 

Di Perda itu dijelaskan setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan bahwa sejumlah pengemis tidak sepenuhnya berasal dari golongan masyarakat tidak mampu. Berkaca pada sejumlah penindakan yang telah dilakukan, ada beberapa pengemis yang kedapatan memperoleh hasil hingga puluhan juta. 

Baca Juga:Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

"Kalau dari segi hasil penghasilan sebetulnya pengemis itu bukan miskin juga karena penghasilan dari mengemis itu, dari pengalaman yang kami dapat ya, itu kan pendapatan mereka itu paling kecil Rp500 ribu per hari," kata Noviar saat dihubungi Senin (10/7/2023).

Nominal itu didapatkan pengemis ketika dalam keadaan sepi. Sedangkan hasil itu dapat bertambah berkali lipat saat memang kondisi ramai

"Bisa lebih, ya macam-macam, wong dulu pernah kami tangkap di Malioboro itu. Bawa uang dalam kresek kita hitung Rp27 juta, ada uang, Rp10 ribuan, Rp5 ribuan, Rp2 ribuan," ungkapnya. 

"Itu hasil seminggu. Ada juga yang pernah kami tangkap itu punya rekening, punya buku rekening (isi saldo) Rp48 juta," imbuhnya.

Disampaikan Noviar, ada berbagai modus yang dilakukan para pengemis untuk mengais pundi-pundi rupiah tersebut. Mulai dari yang berpura-pura cacat fisik hingga menyewa anak. 

Baca Juga:Satpol PP DIY Kembali Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman yang Bermasalah

"Modus pengemis sebetulnya banyak. Ada yang drop-dropan juga ada," ucapnya. 

Sebenarnya pengemis hingga si pemberi uang itu sudah ada beberapa kali ditindak sampai ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun memang para pengemis itu masih tetap muncul dan ada masyarakat yang memberi.

Menurut Noviar hal itu disebabkan oleh karena Jogja yang merupakan kota wisata. Sehingga banyak pengunjung dari luar yang tak mengerti aturan atau perda tersebut.

"Sehingga dia (wisatawan) sering ngasih-ngasih uang. Rata-rata yang jadi pengemis di Jogja itu juga dari luar Jogja. Bukan dari Jogja asli, kebanyakan dari luar Jogja," tuturnya.

Koordinasi terkait pengawasan akan terus dilakukan dengan Satpol-PP kabupaten/kota termasuk bersama Dinas Sosial. Selain itu ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam penanganan pengemis di wilayah masing-masing.

"Ya kalau harapan kami masyarakat juga ikut mencegah. Tidak hanya sekadar melapor. Misal ada pengemis di wilayahnya ya sudah diusir aja," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini