Bersekongkol dengan Terdakwa Robinson, Kepala Dispertaru DIY Rugikan Kalurahan Rp2,9 Miliar Lebih

Penetapan Krido Supriyatno menyusul dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan terlebih dahulu terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 17:51 WIB
Bersekongkol dengan Terdakwa Robinson, Kepala Dispertaru DIY Rugikan Kalurahan Rp2,9 Miliar Lebih
Tersangka Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD dihadirkan di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Krido menyusul dua tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu atas dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. 

Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan Krido ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang didapat yakni berupa penerimaan gratifikasi. Selain itu, tersangka Krido disebut juga telah mengabaikan tugasnya.

Baca Juga:Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.

"Yang kedua telah menerima gratifikasi dan yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saalino," imbuhnya. 

Diungkapkan Ponco, bahwa tersangka Krido dan terdakwa Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015. Berawal dari transaksi jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto.

Bahwa selain itu, tersangka Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan oleh terdakwa Robinson Saalino yang diketahui memanfaatkan tanah kas desa dan belum memiliki izin Gubernur.

"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya, banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," ungkapnya.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa

Ponco menyatakan bahwa tersangka Krido seharusnya memiliki tugas untuk mengawasi proses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Namun justru malah bekerja sama dengan terdakwa Robinson. 

"Sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.952 miliar. Itu (kerugian) sementara, saya jawab sementara, termasuk modusnya dibelikan dua bidang tanah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak