Ajukan Pledoi, Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan Penasehat Hukum Ringankan Tuntutan Terdakwa Mutilasi

pelaku mutilasi di Sleman Heru Prastiyo dituntut hukuman mati

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:23 WIB
Ajukan Pledoi, Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan Penasehat Hukum Ringankan Tuntutan Terdakwa Mutilasi
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Terdakwa kasus mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan dituntut hukuman mati

"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu," kata kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani, ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (15/8/2023).

Sri menuturkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Korban Mutilasi di Sleman Diketahui Meneliti LGBT hingga Tewas di Tangan Pelaku, Polda DIY Beri Penjelasan Ini

"Itu salah satu, dalam pledoi kami pasti akan kami sampaikan hal-hal yang akan meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya. 

Ia menyatakan bahwa pihak terdakwa juga sudah dan tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. 

"Apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," imbuhnya. 

JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. 

"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan," kata JPU Hanifa saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Selasa pagi.

Baca Juga:Hasil Tes DNA Korban Mutilasi di Sleman Tak Kunjung Diungkap ke Publik, Polda DIY Bilang Begini

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.

Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan. JPU menuntut supaya majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal.

"Satu (agar majelis hakim) menyatakan kepada terdakwa Heru Prasetyo, bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.

Ketiga, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan. Sidang pledoi sendiri akan digelar pada Selasa (22/8/2023) minggu depan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak