Polda DIY Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 29 Pelaku Ditangkap

Beberapa motor pun sudah dipreteli untuk kemudian dijual kembali.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 September 2023 | 14:50 WIB
Polda DIY Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 29 Pelaku Ditangkap
Rilis kasus operasi curanmor progo 2023 di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Masih kita lakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut. Semua pelaku [eksekutor], 29 orang tadi, hanya motor saja," ucapnya.

Akibat kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menjaga keamanannya kunci stang, kunci ganda, kemudian parkir kendaraan yang memang sudah disiapkan. Kemudian apabila ada yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda DIY untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.

Baca Juga:Polisi Buru Pengendali Curanmor Asal Lampung, Tiap Anak Buahnya Dapat Jatah RP 800 Ribu Per Unit Motor Curian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak