"Masih kita lakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut. Semua pelaku [eksekutor], 29 orang tadi, hanya motor saja," ucapnya.
Akibat kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menjaga keamanannya kunci stang, kunci ganda, kemudian parkir kendaraan yang memang sudah disiapkan. Kemudian apabila ada yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda DIY untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.