Tak Bisa Bayar Denda Rp400 Ribu gegara Buang Sampah Sembarangan, Mbah J Terpaksa Jaminkan KTP untuk Cari Hutangan

Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemerintah Kota Yogyakarta

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 September 2023 | 17:55 WIB
Tak Bisa Bayar Denda Rp400 Ribu gegara Buang Sampah Sembarangan, Mbah J Terpaksa Jaminkan KTP untuk Cari Hutangan
Sejumlah terdakwa pembuang sampah mengikuti sidang di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Raut bingung nampak terlihat jelas pada muka Mbah J (65) ini. Kakek yang tinggal di seputaran jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta ini baru saja mendapat hukuman denda Rp400 ribu dari majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah karena telah membuang sampah sembarangan.

Mbah J bersama dengan 29 orang lainnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). Mbah J bersama puluhan orang lainnya dianggap melanggar Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang persampahan.

Sebanyak 30 orang yang menjalani sidang tipiring Rabu siang ini adalah mereka yang tertangkap tangan membuang sampah atau membakar sampah sejak awal September 2023 ini.

Mereka terpergok anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta membuang sampah di area terlarang padahal Pemkot sudah membuka depo-depo sampah meski masih terbatas jam operasionalnya.

Baca Juga:Perpanjang Jam Buka Depo, Pemkot Jogja Klaim Titik Pembuangan Sampah Liar Mulai Menurun

Mbah J sendiri tidak percaya jika dia harus membayar denda Rp400 ribu gegara tidak sengaja menjatuhkan bungkusan sampah dari sepeda motornya. Dia membantah telah membuang sampah sembarangan, karena jika sengaja maka semua bungkusan sampah di sepeda motornya bakal dia buang di tempat yang sama.

"Saya itu tidak sengaja. Bungkusan sampah itu jatuh waktu saya berbelok. Kebetulan tempat bungkusan itu jatuh sudah banyak tumpukan sampah. Saya itu sebetulnya mau buang sampah di Depo Ngasem, tapi karena tutup terus putar balik. Eh sampai Notoprajan malah jatuh bungkusan sampah saya," ujar Mbah J berkilah kepada hakim.

Kendati demikian, dua orang anggota Sat Pol PP yang kebetulan menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan Mbah J memang sengaja membuang sampah karena ada ayunan tangan. Sehingga kedua anggota Sat Pol PP mengamankan Mbah J untuk menjalani proses hukum.

Penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat. Untuk memberi efek jera, Ahmad menyatakan menuntut para pembuang sampah hukuman denda meskipun ada pilihan hukuman kurungan penjara.

Ahmad Hidayat menuntut 1 persen dari hukuman denda maksimal yang harus dibayarkan oleh Mbah J. Ahmad Hidayat menuntut Mbah J denda sebesar Rp 500 ribu. Karena Mbah J dan kawan-kawan terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012.

Baca Juga:Kepedulian Bumantara Team Bersih-bersih Sampah dan Selokan Dapat Apresiasi

Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo akhirnya memutus Mbah J dan kawan-kawan bersalah. Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp400 ribu, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Meski lebih ringan namun para pelaku harus membayar ongkos perkara Rp 1.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak