SuaraJogja.id - Jagabaya atau Kasi Pemerintahan di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman didesak untuk mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul buntut dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum jagabaya tersebut.
Warga yang menuntut itu mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Koordinator MPS, Sutrisno, mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut.
Bermula dari dugaan Jagabaya Sidorejo yang telah memalsu tanda tangan panewu Godean. Tak hanya itu, oknum jagabaya itu juga diduga telah melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga dan memalsukan stempel.
Aksi demonstrasi warga menuntut lengsernya Jagabaya Sidorejo itu sendiri sudah berlangsung beberapa kali.
Baca Juga:Cegah Pemalsuan, Kemenhub Luncurkan Spesimen Baru Buku Pelaut
Beberapa waktu lalu, massa MPS sudah pernah datang ke kalurahan untuk menyampaikan tuntutannya.
Aksi massa terbaru adalah yang dilakukan pada Rabu (13/9/2023) hari ini. Massa yang lebih dulu melakukan aksi di kalurahan lalu menyambangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Disampaikan Sutrisno, aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Sekaligus menindaklanjuti tuntutan untuk segera diberhentikannya Jagabaya Sidorejo atas nama Sri Wahyunarti.
Buntut dari dugaan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Di antaranya memalsu tandatangan Panewu Godean, memalsu stempel nama Panewu Godean, memalsu stempel cap Kapanewon Godean dan pungli kepengurusan sertifikat tanah.
"Tuntutan kami yaitu untuk diberhentikan dan proses hukum tetap dijalankan, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Sutrisno, Rabu siang.
Baca Juga:Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban, Pemkab Sleman Datangkan Ternak dari Luar Kota
Pihaknya khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan malah justru akan semakin berlarut-larut. Termasuk memancing warga yang kian resah.