Kronologi Lengkap Pembuangan Bayi di Sungai Buntung Berbah, Lahirkan Sendiri di Kos hingga Panik

polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang membuang bayi perempuan di Sungai Buntung, Berbah, Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 18 September 2023 | 19:03 WIB
Kronologi Lengkap Pembuangan Bayi di Sungai Buntung Berbah, Lahirkan Sendiri di Kos hingga Panik
Rilis kasus pembuangan bayi di Berbah, Sleman, di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Saat ini SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk si ibu, EW masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara mengingat kondisinya yang masih lemah.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini, kami sementara jadikan saksi (EW)," ucapnya.

Atas tindakan keji ini, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Ini Sosok Laki-laki Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Sleman Menurut Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak