Kronologi Lengkap Pembuangan Bayi di Sungai Buntung Berbah, Lahirkan Sendiri di Kos hingga Panik

polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang membuang bayi perempuan di Sungai Buntung, Berbah, Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 18 September 2023 | 19:03 WIB
Kronologi Lengkap Pembuangan Bayi di Sungai Buntung Berbah, Lahirkan Sendiri di Kos hingga Panik
Rilis kasus pembuangan bayi di Berbah, Sleman, di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Hingga kemudian bayi tersebut urung untuk dimakamkan oleh pelaku. Melainkan justru dibuang di Sungai Buntung yang berada di Padukuhan Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman.

"Berhenti di sungai, kemudian turun kemudian di sungai itu ada dam kurang lebih ketinggian dari atas ke air 3 sampai 5 meter. Kemudian bayi itu diambil dari plastik dibuka kemudian dicemplungkan atau dimasukkan ke air," ungkapnya.

"Setelah itu plastiknya dibuang, kemudian kardus masih di bawah oleh SW. SW pulang ke rumah daerah Piyungan, kardus dibuang di tempat sampah," sambungnya. 

Dua bayi perempuan itu baru kemudian ditemukan oleh warga yang hendak memancing pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditemukan dua bayi itu dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan masih lengkap ari-arinya serta mengapung di sungai. 

Baca Juga:Ini Sosok Laki-laki Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Sleman Menurut Tetangga

Dari olah TKP, polisi menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi itu telah tenggelam di dasar sungai. Berdasarkan pemeriksaan, dua bayi itu lebih kurang berusia delapan bulan kandungan.

Saat ini SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk si ibu, EW masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara mengingat kondisinya yang masih lemah.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini, kami sementara jadikan saksi (EW)," ucapnya.

Atas tindakan keji ini, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Sleman Ditangkap, Polisi Sebut Ibu Bayi masih Dirawat di RS Bhayangkara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak