SuaraJogja.id - Warga Sidorejo akhirnya dapat bernapas lega. Hal ini menyusul pencopotan oknum Jagabaya atau Kasi Pemerintahan di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman.
Jagabaya Sidorejo itu sebelumnya didesak untuk mundur dari jabatannya oleh warga. Hal tersebut menyusul buntut dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum itu.
"Iya (Jagabaya Sidorejo) sudah diberhentikan," kata Panewu Godean Rohmiyanto saat dihubungi awak media, Rabu (20/9/2023).
Disampaikan Rohmiyanto, surat keputusan (SK) pemberhentian Jagabaya Sidorejo itu tertanggal per 19 September 2023 kemarin. Namun berdasarkan informasi yang ia terima baru akan diserahkan besok.
Baca Juga:Mobil Grandmax Tiba-tiba Terbakar di Pinggir Jalan Sleman, Diduga Akibat Korsleting AC
Keputusan pemberhentian jagabaya ini sendiri, kata Rohmiyanto memang berasal atau kewenangan dari kalurahan. Hasil dari konsultasi yang dilakukan bersama kapanewon.
"Kalau di kalurahan kan sudah berproses kemarin, ada kajian, ada pemeriksaan. Kemudian kan ketika berkonsultasi ke kapanewon itu dilampirkan. Nah itu sebagai dasar, kemudian kita di kapanewon juga ada kajian, baru nanti mengeluarkan rekomendasi. Iya rekomendasinya pemberhentian," terangnya.
"Kalau kami sih berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan dari tim kalurahan itu di situ sudah intinya terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan itu dan sudah meresahkan," imbuhnya.
Saat ini, diungkapkan Rohmiyanto kasus tersebut belum ditindaklanjuti atau berproses sampai ke ranah hukum. Baru sebatas pemberhentian oknum Jagabaya Sidorejo saja.
Menyambut keputusan ini, sejumlah spanduk berisi tuntutan yang sempat terpasang di kantor kalurahan sudah mulai diturunkan per hari ini. Terkait dengan pengisian jabatan Jagabaya Sidorejo sendiri, ia menyerahkan kepada kalurahan.
Baca Juga:3 Laga Terakhir Tanpa Kemenangan, Marian Mihail Minta PSS Sleman Perbaiki Hal Ini
"Itu kewenangan di kalurahan tapi yang jelas ketika kosong tentu ada yang pengampu sementara, biasa tetep ditunjuk yang mengampu sementara sebelum ada pejabat definitif," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jagabaya atau Kasi Pemerintahan di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman didesak untuk mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul buntut dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum jagabaya tersebut.
Warga yang menuntut itu mengatasnamakan, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Koordinator MPS, Sutrisno, mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut.
Bermula dari dugaan Jagabaya Sidorejo yang telah memalsu tanda tangan panewu Godean. Tak hanya itu, oknum jagabaya itu juga diduga telah melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga dan memalsukan stempel.