Mahasiswi Pembuang Bayi Kembar Perempuan di Sleman Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan di Polresta Sleman

EW adalah mahasiswi yang masih duduk di bangku kuliah salah satu universitas swasta di Jogja.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 September 2023 | 14:00 WIB
Mahasiswi Pembuang Bayi Kembar Perempuan di Sleman Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan di Polresta Sleman
Evakuasi penemuan dua mayat bayi perempuan di Sungai Buntung yang berada di Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9/2023). (Dokumentasi: Polsek Berbah).

SuaraJogja.id - Polisi resmi menaikkan status EW (19) pelaku pembuangan bayi kembar perempuan di Sungai Buntung yang berada di Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9/2023). EW saat ini telah ditahan di rutan Polresta Sleman.

Sebagai informasi EW (19) sendiri merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta asal Mesuji, Lampung yang juga adalah ibu kedua bayi perempuan yang dibuang ke sungai tersebut.

Sebelumnya EW sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Mengingat kondisinya yang lemas saat ditemukan polisi usai melahirkan sendiri di kamar kos.

"EW setelah dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara pada hari senin dan diperbolehkan pulang" kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:Sosok Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Kembar di Sungai Sleman: Sopir dan Mahasiswi PTS

Usai diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kata Parliska, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan. Hingga kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kami periksa intensif, kemudian sudah kami lakukan penahanan sejak Senin malam tanggal 18 September 2023. Kami titipkan di rutan Polresta Sleman," ungkapnya.

EW diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya. Dan atau seorang ibu yang takut akan diketahui kelahiran anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 77B UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan SW (31) pria asal Piyungan, Bantul, yang merupakan kekasih dari si ibu sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan motif pelaku yakni takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Pembuangan Bayi di Sungai Buntung Berbah, Lahirkan Sendiri di Kos hingga Panik

Diberitakan sebelumnya, dua mayat bayi diduga kembar ditemukan di Sungai Buntung yang berada di Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9/2023). Dari pemeriksaan sementara mayat dua bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih belum lama lahir.

Dua sosok bayi itu ditemukan oleh pemancing sekira pukul 10.00 WIB pagi lalu. Dua bayi itu sudah dalam kondisi tak bernyawa dan mengapung di sungai.

Diketahui dua bayi itu ditemukan dengan posisi yang berdekatan dengan kondisi belum kaku. Dua bayi yang diperkirakan kembar itu juga masih utuh secara fisik dan belum mengalami pembusukan saat ditemukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini