SuaraJogja.id - Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto menuturkan kronologis lengkap kasus pembuangan dua bayi perempuan di Sungai Buntung, Padukuhan Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman. Dua pelaku EW (19) dan SW (31) yang diduga kuat orang tua dua bayi malang itu telah diamankan polisi.
Kejadian ini bermula pada Selasa (12/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Mahasiswi asal Lampung berinisial EW nekat melahirkan sendirian dua bayi perempuan di kamar kosnya di kawasan Depok, Sleman.
"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos. Awalnya bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak informasi dari ibunya. Kemudian bayi kedua bergerak tetapi napas tersengal-sengal," kata Parliska saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).
Usai melahirkan, EW langsung menelpon sang kekasih SW seorang warga Piyungan, Bantul. Tak lama, SW yang datang ke kos EW sudah mendapati dua bayi tersebut terbungkus kain.
Baca Juga:Ini Sosok Laki-laki Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Sleman Menurut Tetangga
"Kemudian ditaruh di bak mandi di kamar mandi kos dalam kondisi sudah tidak bergerak," imbuhnya.
Kemudian, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dua bayi tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik putih. Lalu dimasukkan ke dalam kardus dan dibawa kedua pelaku ke dalam mobil.
"Kemudian bayi tersebut bersama dengan si ibu sama SW ini berkeliling mencari makan karena kondisi habis lemah setelah melahirkan," terangnya.
Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke indekost. Sementara untuk bayi masih berada di dalam mobil dan berdasarkan informasi dari pelaku memang sudah tidak bergerak.
"Dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan," tambahnya.
Selanjutnya pelaku SW, keluar untuk berencana memakamkan dua bayi tersebut. Namun ia sempat berhenti di daerah Berbah untuk berpikir hingga akhirnya mulai merasa panik.
Hingga kemudian bayi tersebut urung untuk dimakamkan oleh pelaku. Melainkan justru dibuang di Sungai Buntung yang berada di Padukuhan Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman.
"Berhenti di sungai, kemudian turun kemudian di sungai itu ada dam kurang lebih ketinggian dari atas ke air 3 sampai 5 meter. Kemudian bayi itu diambil dari plastik dibuka kemudian dicemplungkan atau dimasukkan ke air," ungkapnya.
"Setelah itu plastiknya dibuang, kemudian kardus masih di bawah oleh SW. SW pulang ke rumah daerah Piyungan, kardus dibuang di tempat sampah," sambungnya.
Dua bayi perempuan itu baru kemudian ditemukan oleh warga yang hendak memancing pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditemukan dua bayi itu dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan masih lengkap ari-arinya serta mengapung di sungai.
Dari olah TKP, polisi menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi itu telah tenggelam di dasar sungai. Berdasarkan pemeriksaan, dua bayi itu lebih kurang berusia delapan bulan kandungan.
Saat ini SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk si ibu, EW masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara mengingat kondisinya yang masih lemah.
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini, kami sementara jadikan saksi (EW)," ucapnya.
Atas tindakan keji ini, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.