SuaraJogja.id - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki arti penting untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan layak dan biayanya terjangkau. Cara klaim BPJS Kesehatan juga sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Untuk bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan, Anda harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Hal ini dilakukan dengan membayar iuran rutin setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Setidaknya, ada tiga kategori iuran BPJS Kesehatan yang dibedakan berdasarkan kelasnya. Untuk Kelas 1, iurannya sebesar Rp150 ribu per orang, Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang, dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang.
Ada beberapa alur yang harus dilewati untuk mengakses pelayanan BPJS Kesehatan. Apabila Anda memiliki keluhan, akses pertama yang harus dikunjungi ialah fasilitas kesehatan alias faskes tingkat satu.
Baca Juga:Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023
Faskes ini bisa terdiri dari klinik maupun puskesmas. Setelah pemeriksaan di faskes 1, hal ini akan menentukan apakah Anda perlu mendapatkan rujukan untuk mengakses faskes tingkat 2.
Berikut sejumlah syarat dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Sebagai informasi, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik (primer). Kategori ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh FKTP. Cara klaimnya sebagai berikut.
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
Baca Juga:Peran RS Terapung Atasi Kasus Jantung Peserta BPJS Kesehatan Asal NTT
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.