1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
3. Rumah Sakit Khusus
4. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium
Baca Juga:Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023
Untuk kategori Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, persyaratan untuk melakukan klaim BPJS ialah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),
- Softcopy luaran aplikasi
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
Baca Juga:Peran RS Terapung Atasi Kasus Jantung Peserta BPJS Kesehatan Asal NTT
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Kontributor: Muh Faiz Alfarizie