Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Simak cara dan syarat klaim BPJS Kesehatan berikut ini.

Husna Rahmayunita
Minggu, 24 September 2023 | 18:07 WIB
Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Ilustrasi cara klaim BPJS Kesehatan (th.bing.com)

- Kuitansi asli bermaterai cukup

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Baca Juga:Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

1. Klinik utama atau yang setara.

2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta

3. Rumah Sakit Khusus

4. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium

Baca Juga:Peran RS Terapung Atasi Kasus Jantung Peserta BPJS Kesehatan Asal NTT

Untuk kategori Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, persyaratan untuk melakukan klaim BPJS ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak