Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Simak cara dan syarat klaim BPJS Kesehatan berikut ini.

Husna Rahmayunita
Minggu, 24 September 2023 | 18:07 WIB
Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Ilustrasi cara klaim BPJS Kesehatan (th.bing.com)

1. Klinik utama atau yang setara.

2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta

3. Rumah Sakit Khusus

4. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium

Baca Juga:Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023

Untuk kategori Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, persyaratan untuk melakukan klaim BPJS ialah sebagai berikut:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),

- Softcopy luaran aplikasi

- Kuitansi asli bermaterai cukup

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

Baca Juga:Peran RS Terapung Atasi Kasus Jantung Peserta BPJS Kesehatan Asal NTT

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

Kontributor: Muh Faiz Alfarizie

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini