Ditambahkan Purwanti dari Lembaga SIGAB Indonesia, data yang dijabarkan itu tak hanya sekadar angka saja. Pada bulan September lalu, sekelompok organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta juga berkumpul dan mendokumentasikan kasus-kasus diskriminasi yang terjadi di Jogja.
Beberapa kasus yang mencuat dan benar-benar terjadi pun tak lepas dari kesan diskriminatif. Baik mengenai urusan agama maupun kondisi kelompok rentan lainnya.
"Contohnya ada yang kesulitan mencari tempat kos, menyewa rumah bahkan membeli rumah karena calon penyewa adalah orang disabilitas, orang dengan keragaman gender, orang dengan HIV, dan lain-lain," ujar Purwanti.
Belum lagi dengan berbagai perizinan gereja yang dipersulit, seseorang yang dipecat akibat kedapatan HIV positif, hingga sulitnya mencari pekerjaan bagi kelompok rentan.
Baca Juga:Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
"Ada teman saya seorang dokter hewan yang tidak diizinkan membuka klinik dikarenakan dirinya adalah orang dengan disabilitas netra," ungkapnya.
Dan masih banyak persoalan lain yang kemudian ditemukan di tengah masyarakat. Melihat situasi ini, pihaknya menilai dibutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi kelompok rentan dari diskriminasi.
"Kerentanan ini harus dilihat tidak hanya dari satu sisi, tapi dari berbagai dimensi, seperti status kesehatan, usia, ketimpangan ekonomi, kepercayaan dan agama, gender, status masyarakat adat, dan lainnya," tuturnya.
Peraturan yang komprehensif ini setidaknya mengatur tentang definisi diskriminasi yang komprehensif, kategorisasi kerentanan yang inklusif, mekanisme penyelesaian diskriminasi (termasuk pemulihan hak korban), penegakan hukum, penguatan dan pembentukan kelembagaan untuk mewujudkan kesetaraan. Serta mekanisme implementasi untuk penghapusan diskriminasi di segala tingkat.
Maka dari itu Koalisi Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan, memberikan sejumlah poin penting. Poin-poin ini untuk semakin mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar bertindak.
Baca Juga:Hani Hadiyanti, Nasabah Disabilitas Binaan PNM dengan Sejuta Inspirasi
Pertama yakni menghentikan segala bentuk ucapan, tindakan, dan segala praktik serta kebijakan yang menciptakan dan melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok rentan di Indonesia.