Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?

Sesuai Keppres tersebut, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum yang berlaku terhadap terpidan.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 03 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
Presiden RI, Prabowo Subianto saat orasi. [Dok. Antara]

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).

Pembebasan ini diberikan setelah mereka menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami memastikan pembebasan WBP penerima amnesti ini sepenuhnya sesuai SOP dan bersih dari praktik korupsi," ujarnya dikutip Minggu (3/8/2025).

Baca Juga:Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran

Sesuai Keppres tersebut, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum yang berlaku terhadap terpidana, sehingga mereka dapat langsung bebas tanpa syarat.

Dari total 1.178 warga binaan yang tercantum dalam Keppres Amnesti, terdapat 15 orang yang berada di lapas dan rumah tahanan (rutan) di wilayah DIY.

Sebanyak tujuh di antaranya telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Sementara itu, delapan warga binaan lainnya menerima amnesti di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing dan langsung dibebaskan.

Rinciannya, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, serta dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Juga:PP Kontroversial Prabowo: JC Bisa Bebas Bersyarat, Pukat UGM Wanti-Wanti Potensi 'Korupsi Peradilan'

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bahwa amnesti menjadi langkah strategis untuk mengurangi kepadatan di lapas, rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Program ini juga diharapkan mendorong reintegrasi sosial dan pembinaan perilaku positif bagi warga binaan.

"Amnesti memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan sekaligus solusi jangka menengah untuk mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan," kata Agus.

Pemberian Amnesti terhadap terpidana di Jogja ini segaris dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

Kader PDIP yang didakwa dalam dugaan kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku menerima vonis 3,5 tahun penjara.

Namun amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto, membebaskan mantan Sekjen PDIP ini dari segala hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak