SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak dipungkiri bahwa gugatan tersebut kemudian kerap kali dikaitkan dengan kepentingan politik anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya putusan ini nanti kerap dihubungkan untuk meloloskan Gibran agar bisa maju sebagai cawapres.
Sebagaimana diketahui, KPU masih mensyaratkan usia capres-cawapres dengan minimal usia 40 tahun.
Menaggapi hal tersebut, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memilih untuk meminta semua pihak bersabar menunggu putusan dari MK tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya putusan nanti ke MK.
Baca Juga:Seloroh Cak Imin Sebut Dirinya Lebih Cocok jadi Capres Ketimbang Anies Baswedan
"Sebagai negara konstitusi kita ini memiliki kesepakatan aturan dimana MK memiliki kewenangan sepenuhnya para hakim untuk memutuskan gugatan ataupun judicial review yang dilakukan oleh warga masyarakat," kata Cak Imin di Hotel UC UGM, Rabu (11/10/2023).
Cak Imin mengaka semua pihak untuk menghormati segala keputusan MK nanti. Hal yang terpenting menurutnya adalah MK harus dapat mempertanggungjawabkan putusan itu secara transparan dan akuntabel
"Nah oleh karena itu saya mengajak semua untuk menghormati apapun keputusan MK. Kita tinggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum yang penting MK harus mempertanggungjawabkan transparan, akuntabel di dalam mengambil keputusan," terang dia.
Ditegaskan Cak Imin, pihaknya tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai putusan MK ini. Termasuk dengan segala prediksi yang disampaikan sejumlah pihak.
"Ya saya lebih baik bersabar menunggu apa sudah sidang apa belum nanti, terus keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," tuturnya.
Baca Juga:Kelakar Soal Anies Baswedan, Cak Imin: Bukan Radikal tapi Liberal
Cak Imin memastikan bahwa Anies Baswedan bersama dirinya siap untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 nanti. Tidak peduli siapapun lawan yang akan dihadapinya mendatang.
"Siap [siapa saja lawannya], kita sangat siap dengan siapapun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasang tiga pasang mau siapapun kami menyatakan siap," tegasnya.
Pembacaan putusan MK tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) pada pukul 10.00 WIB mendatang. Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.