Pergub Kelar, Siap-siap Jogja Reformasi 392 Kalurahan

Pemda DIY baru saja menetapkan aturan soal reformasi kalurahan. Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia

Galih Priatmojo
Senin, 16 Oktober 2023 | 19:05 WIB
Pergub Kelar, Siap-siap Jogja Reformasi 392 Kalurahan
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tentang reformasi kalurahan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/10/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan  Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Aturan ini pun akhirnya menjadi payung hukum pelaksanaan visi misi Gubernur DIY dalam melakukan reformasi 392 Kalurahan se-DIY.

Karenanya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengumpulkan semua bupati/walikota, panewu (camat) dan lurah seluruh DIY untuk bersama-sama melakukan reformasi masing-masing wilayah. Dengan demikian strategi pembangunan DIY dalam rangka meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan dapat tercapai.

"Reformasi kalurahan ini menjadi yang pertama di indonesia," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut Beny, secara operasional reformasi kalurahan diterjemahkan melalui dua pendekatan. Yakni Reformasi Birokrasi Kalurahan yang mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan. Kebijakan ini menekankan pada kegiatan yang sederhana namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan di kalurahan.

Baca Juga:6 Fakta Bentrokan Massa di Muntilan Magelang, Motor Dibakar hingga Kemacetan Meluas ke Jogja

Hal itu penting agar terjadi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Sasarannya adalah terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja.

Selain itu budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang profesional juga bisa tercipta. Kedua sasaran tersebut akan dicapai dengan beberapa kegiatan seperti Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"Nantinya seluruh pihak menjalankan dengan sebaik mungkin dan bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia," tandasnya.

Beny menambahkan, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) juga dilakukan. Kebijakan ini diarahkan pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di kalurahan agar tercapai masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan.

Harapannya masyarakat memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga:5 Spot Wisata Malam di Yogyakarta, Cocok Buat Nongkrong!

"Misalnya memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak