Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah

Ganjar Pranowo memberikan respon terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres dimana bisa mendaftar ke KPU meski urung berusia 40 tahun asal penuhi syarat

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 Oktober 2023 | 23:37 WIB
Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
Bakal Calon Presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di makan rumah seniman sekaligus budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa bersama seniman-seniman lain di Bantul, Senin (16/10/2023) malam. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.

Tanggapan ini disampaikan Ganjar saat bertandang ke rumah seniman sekaligus budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa di Bantul pada Senin (16/10/2023) malam. Awalnya Butet yang memancing eks Gubernur Jawa Tengah itu untuk merespon putusan MK itu mewakili para wartawan. 

Ganjar sendiri memilih untuk irit bicara terkait hal tersebut. Menurutnya keputusan MK sudah bersifat final.

"Lha wong tugas MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah," kata Ganjar di meja makan rumah Butet di Bantul, Senin malam.

Baca Juga:Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara

Butet yang merasa tak puas dengan jawaban Ganjar memilih untuk memaknai sendiri putusan MK siang tadi. Menurut Butet, keputusan MK itu menjadi energi tersendiri untuk mengusung Ganjar sebagai calon presiden. 

"Jadi keputusan MK itu justru menjadi energi kita untuk mengusung Ganjar semakin baik semakin kuat semakin diterima. Jadi tidak manut suata siapa tapi manut suara atine (suara hatinya)," ujar Butet.

Dalam kesempatan ini, Butet mengingat kembali kunjungan Ganjar ke rumahnya tepat setahun lalu. Saat itu Ganjar dihadiahi sebuah sketsa dengan judul 'Ngerem Keserakahan'. 

"Tahun lalu ketika mas Ganjar ke sini saya menghadiahi skets, judule ngerem keserakahan. Bahwa ada orang yang tidak bisa ngerem keserakahan dudu urusanku, itu urusan semesta," ungkapnya.

MK Kabulkan Putusan

Baca Juga:Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak