Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah

Ganjar Pranowo memberikan respon terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres dimana bisa mendaftar ke KPU meski urung berusia 40 tahun asal penuhi syarat

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 Oktober 2023 | 23:37 WIB
Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
Bakal Calon Presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di makan rumah seniman sekaligus budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa bersama seniman-seniman lain di Bantul, Senin (16/10/2023) malam. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang," terangnya.

Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Baca Juga:Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak