SuaraJogja.id - Polisi menetapkan dua orang warga Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Bantul, R alias Kemet dan SMY sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Tri Mulyadi (37) nelayan Pantai Samas usai menenggak miras oplosan.
R alias Kemet adalah salah satu dari tiga orang yang turut serta dalam pesta miras yang mengakibatkan Tri Mulyadi meninggal dunia. R alias Kemet adalah lelaki yang membeli dan membawa minuman keras tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (17/10/2023).
Keduanya melanggar pasal 204 KUHP yaitu tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 KUHP.
Baca Juga:Nelayan di Gunungkidul Tewas Akibat Kecelakaan Saat Melaut, Begini Kronologinya
Jeffry mengatakan tertangkapnya kedua orang tersebut usai polisi melakukan penyelidikan berkaitan dengan meninggalnya Tri Mulyadi, nelayan asal Samas pada Selasa (10/10/2023) pukul 19.30 WIB di RS Elisabet diduga minum miras oplosan.
"Tri pesta miras dengan tiga temannya lainnya salah satunya R alias Kemet," terang dia.
Dari hasil pemeriksaan ternyata R alias Kemet yang membeli dan membawa miras maut tersebut. Setelah dilakukan interogasi R alias Kemet mendapatkan miras tersebut dengan cara membeli dari SMY yang memproduksi minuman keras.
Selanjutnya terhadap Smy dan R alias Kemet tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Dari Smy polisi mengamankan barang bukti 1 buah botol galon Le Mineral 15 liter (kemasan kosong), 1 buah plastic botol Le Mineral 1,5 liter (kemasan kosong).
Di samping itu juga menyita 2 (dua) buah kaca botol 1 liter bertuliskan RED LABEL, 1 buah drum plastic berisi cairan alcohol, 5 buah botol perasa makanan, 3 buah botol pewarna. Di samping itu ada belasan botol miras bermerk namun hasil racikan
Baca Juga:Polisi Amankan 2 Warga Bantul Terkait Kasus Miras Oplosan Maut, Terancam Hukuman 15 Tahun
Pihaknya menyita 5 botol jameson racikan, 4 botol martell racikan, 4 botol cointreau racikan, 3 botol red label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni. 3 botol aqua 1,5 L alkohol bercampur air, 61 lembar pita cukai palsu, 1 buah teko plastik, 1 buah gelas plastik.
"Satu buah saringan plastik, 1 buah torong plastik, 7 buah botol kosong minuman jenis jameson, 7 buah kardus minuman jenis jameso dan 24 buah kardus minuman jenis VIBE," terangnya.
Kontributor : Julianto