"Tapi dari segi etisnya. Jadi kalau putusannya memang tidak bisa dipersoalkan, karena memang putusan MK sifatnya final dan mengikat tapi dari segi etisnya, seharusnya MK tidak begitu karena itu ranahnya pembentuk undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Allan menyoroti sikap MK yang tidak konsisten dari putusan ini. Pasalnya melihat pengujian soal usia yang sudah dilakukan beberapa kali sejak dulu, MK masih sempat konsisten bahwa ini ranah pembentuk undang-undang.
"Termasuk ketika kemarin saya menggugat undang-undang MK soal usia hakim MK, terus masa jabatan hakim, itu dikatakan legal policy terserah pembentuk undang-undang. Lah dalam hal ini kok dia tidak mengatakan itu kewewenangannya pembentuk undang-undang malah dia ikut bermain. Ini gak konsisten," ujarnya.
"Jadi otak-atik aturan itu kan bukan ranahnya MK, ranahnya pembentuk undang-undang. Sehingga kalau MK terlalu jauh itu jelas membuktikan ya yang selama ini tudingan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga itu kan terbukti," sebut dia.
Baca Juga:Cegah Gibran untuk Dicalonkan, Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK
Terakhir ia menambahkan bahwa MK yang lahir sebagai produk reformasi kini telah runtuh. Sehingga membuat sulit untuk kembali dipercaya.
"MK yang lahir sebagai produk reformasi telah runtuh dan susah untuk dipercaya dan diberikan kepercayaan," kata dia.