SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial AFRA (23) tega mencuri barang-barang elektronik milik rekannya sendiri. Motifnya pelaku ingin membuka usaha jual beli barang elektronik namun tak punya modal.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana menuturkan peristiwa ini terjadi pada 29 September 2023 dini hari lalu. Saat itu dua orang korban yang tinggal dalam sebuah kos di daerah Sapen, Demangan, Kota Jogja itu tengah pergi makan.
"Lalu sepulangnya dari makan seorang korban mencari hp miliknya, ternyata hp yang dicharge ditinggal saat makan sudah tidak ada. Korban itu bertanya ke teman satu kamarnya, ternyata hp dia dan dua laptop juga tidak ada," kata Ardi, kepada awak media di Mapolsek Gondokusuman, Selasa (24/10/2023).
Dua korban tersebut lantas meminta pemilik kos untuk membuka rekaman kamera CCTV. Dari sana tampak terlihat seseorang yang keluar membawa barang-barang milik mereka.
Baca Juga:Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan ternyata pelaku merupakan teman korban sendiri. Hal itu sudah terkonfirmasi pula dari keterangan saksi-saksi yakni tetangga kos korban.
"Pelaku ternyata teman satu kos. Mereka yakin pelaku adalah AFRA (23), sebelum kejadian pelaku sempat menginap selama 5 malam," ungkapnya.
Merasa barang-barangnya dicuri, kedua korban tadi langsung melapor ke Polsek Gondokusuman. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kemudian dapat ditangkap di warung warmindo di daerah Demangan pada 19 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku yakni dua unit laptop, dua unit hp, hingga tas ransel.
Disampaikan Ardi, pelaku merupakan teman satu fakultas dari korban. Korban yang diketahui menginap selama lima malam tersebut diduga untuk menggambar atau mempelajari situasi di kos itu sebelum melangsungkan aksinya.
Baca Juga:Modus Operandi 2 Anggota Polda Lampung Mencuri Mobil Brio di Parkiran MBK
Pelaku AFRA yang dihadirkan langsung mengaku sudah menawarkan barang-barang curian itu. Namun memang hingga saat ditangkap barang tersebut belum laku terjual.
" Yang saya tawarkan baru hp saja, laptop belum, hp kisaran Ro600-700 ribu yang samsung, kalau redmi sekitar Rp300 ribu," ucap pria asal Magelang itu.
Ia mengaku baru kali ini saja melakukan tindak kejahatan berupa pencurian. Sedangkan barang curian tersebut murni untuk dijual lagi.
"Saya jujur baru kali ini. Korban kenal. Ya (tega) karena terpaksa sih. Saya tidak ada utang," tandasnya.
Atas aksinya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.