SuaraJogja.id - Rencana uji coba kebijakan contraflow untuk bus Trans Jogja di kawasan Jalan Pasar Kembang batal dilakukan.
Dinas Perhubungan DIY sebelumnya berencana mencoba kebijakan contraflow di jalan Pasar Kembang pada Sabtu (28/10/2023) kemarin, tapi akhirnya batal.
Rencananya kebijakan itu akan dilakukan pada Selasa (31/10/2023) mendatang.
Plh Kepala Dishub DIY Sumariyoto mengaku pembatalan tersebut karena urung adanya kesepakatan dengan salah satu instansi.
"Kendalanya masih banyak di antaranya ada lubang yang perlu disiapkan dan juga masih urung ada kesepakatan dari salah satu pemangku kepentingan," terangnya seperti dikutip dari Harian Jogja, Senin (30/10/2023).
Bila sesuai rencana, kebijakan contraflow nanti bus Trans Jogja boleh melawan arah di kawasan Jalan Pasar Kembang.
Jalurnya dimulai dari pertigaan Jalan Gandekan melalui lajur sisi utara.
"Tujuannya guna memudahkan penumpang ke Malioboro," ungkapnya.
Dijelaskan lebih jauh, menurut Sumariyoto terdapat pemahaman yang leiru tentang UU No. 2/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Diujicoba Tiga Bulan, Trans Jogja Boleh Lawan Arus di Pasar Kembang
"Yang dipahami masih di ayat 1 padahal ayat 2 menjelaskan ayat 1 yang bunyinya butir a manajemen rekayasa lalu lintas diprioritaskan baik jalur, lajur serta jalan untuk angkutan umum," jelasnya.
"Jadi tak sekadar hanya mengatur sirkulasi saja tetapi yang dipahami baru mengatur bab kelancaran saja, maka kami juga perlu untuk memahamkan rekan-rekan di lapangan," tukasnya.