Pengembangan kasus ini mendapat titik terang. Ternyata barang-barang tersebut diracik, diolah dan diproduksi oleh warga Bantul. Bahkan produksi tersebut juga dilakukan di Magelang.
Setiap tersangka ternyata memiliki peran masing-masing. Sehingga bisnis haram ini sudah terorganisir dengan baik.
Teradapat 8 Orang Diamankan, 4 Orang DPO
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan delapan orang yang mereka amankan adalah MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AE dan R. Empat orang masih kabur dan kini masih dalam pengejaran. Delapan orang yang diamankan ini ternyata memiliki peran masing-masing.
Baca Juga:Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M
"Jadi mereka bekerja sudah ada tugasnya," terang dia.
MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor. Kemudian MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Sementara 4 orang yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali di setiap TKP. Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan"happy water narkotika" dan "keripik pisang narkotik" selama 1 bulan dan dipasarkan dari media sosial.
"Dari 8 itu pemain baru sementara 4 pengendali yang DPO itu ada yang residivis," ungkapnya.
![Pelaku yang memproduksi narkoba keripik pisang diamankan polisi di Potorono Banguntapan Bantul, Jumat (3/11/2023). [Kontributor/Julianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/03/23098-pelaku-yang-memproduksi-narkoba-di-bantul.jpg)
Pemantauan dalam Satu Bulan
Pemantauan oleh polisi tidak hanya sebentar, sebelum penangkapan pada Kamis (2/11/2023), polisi sudah memantau hampir 1 bulan lamanya. Hal itu untuk memastikan bahwa yang mereka jual memang mengandung unsur narkoba.