SuaraJogja.id - Pengajar Hukum Tata Negara FH UII Allan Fatchan Gani Wardhana menyoroti sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tidak menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi. Usai dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Jadi sikap Anwar Usman itu menunjukkan sikap defensif dan tidak tahu malu. Ya meskipun tadi dinyatakan melanggar etik kok masih mau kemudian menjabat, orang kan jadi tidak percaya lagi," kata Allan saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Allan menyebut bahwa sikap tak mundurnya Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dapat berdampak pada institusi MK itu sendiri. Hal itu dapat semakin meruntuhkan kepercayaan publik.
"Dampaknya itu adalah institusi MK, karena kalau yang bersangkutan masih aktif menjadi hakim konstitusi ya publik semakin tidak percaya terhadap apa yang kemudian dilakukan oleh Anwar Usman ketika akan mengadili perkara yang berkaitan dengan konstitusi," ungkapnya.
Baca Juga:Jejak Kontroversi Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Dicopot dari Ketua MK
Menurut Allan, tindakan yang dilakukan Anwar Usman ketika membuat pernyataan sebagai bentuk pembelaan pasca putusan MKMK itu kepada publik pada Rabu (8/11/2023) kemarin merupakan hal yang tidak perlu. Sikap itu justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Publik dinilai malah menjadi semakin tidak simpati menyusul berbagai bantahan yang dilontarkan Anwar Usman. Terlebih ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yang merasa itu difitnah.
"Di dalam proses peradilan etik kan memang terbukti kalau yang bersangkutan (Anwar Usman) melanggar beberapa prinsip sapta karsa hutama yang itu harus menjadi pegangan dari hakim konstitusi," tuturnya.
Belum lagi sikap Anwar Usman yang mengungkit sejumlah perkara MK terdahulu usai didirinya diduga terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan syarat usia minimal capres-cawapres. Anwar Usman menilai isu konflik kepentingan sudah ada sejak dulu di dalam putusan para hakim MK.
Allan menyebut sikap Anwar Usman itu hanya sebagai bentuk pengalihan saja. Lagi-lagi, itu menunjukkan sikap yang tidak perlu dilakukan dalam pembelaan tersebut.
Baca Juga:Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Dipecat dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Buta
"Kalau Anwar Usman masih membahas putusan-putusan yang dulu saya kira itu juga tidak etis. Itu malah justru menunjukkan adanya saling serang antar periode kepemimpinan, yang itu menunjukkan kekerdilan sikap Anwar Usman dalam menghadapi kasus etik yang menjeratnya," ucapnya.
"Kalau saya sih termasuk yang sepakat dengan yang lain, artinya kalau ada orang atau hakim konstitusi itu sudah diputus melakukan pelanggaran berat apalagi salah satu yang dilanggar itu adalah prinsip integritas itu baiknya memang harusnya mundur. Mundur dari hakim MK," sambungnya.
Sebab, dia menilai bahwa syarat utama untuk menjadi hakim MK adalah berintegritas. Sehingga jika yang bersangkutan dinyataksn bermasalah dengan integritasnya otomatis tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi.
"Nah baiknya yang bersangkutan itu memang mundur ya. Apalagi dengan sanksi dicopot dari jabatan ketua MK dan tidak boleh mengikuti sidang yang itu berkaitan dengan masalah-masalah pemilu. Itu menurut saya adalah pesan yang sangat keras ya bahwa yang bersangkutan itu memang nampaknya harus mundur dari jabatan hakim MK," tegasnya.