Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur

Alexander Marwata mengatakan saat mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi atau gratifikasi harus dibarengi dengan penahanan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 November 2023 | 13:25 WIB
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir di acara pengukuhan guru besar di Balai Senat UGM, Kamis (16/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej terciduk mendatangi pengukuhan Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta, Kamis (16/11/2023). Padahal statusnya saat ini adalah tersangka atas keterlibatannya dalam suap dan gratifikasi sebesar Rp7 miliar, terkait bantuan pengesahan badan hukum salah satu perusahaan.

Ditetapkan sebagai tersangka, Eddy justru masih bebas dan beraktivitas di lembaga pendidikan tersebut. Wartawan yang hendak mendekati untuk meminta keterangannya, justru kehilangan batang hidungnya.

Eddy Hiariej terlihat langsung bergegas meninggalkan lokasi setelah acara usai.

Sebelum memutuskan pergi terburu-buru, Eddy Hiariej sudah hadir sejak pagi mengenakan toga bersama Guru Besar lain. Raut wajahnya cukup santai yang sesekali tersenyum ketika wartawan mengabadikan momen tersebut.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Kok Bisa?

Lantas bagaimana kebijakan status dari KPK ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka?. Apakah harus dilakukan penahanan?

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi atau gratifikasi harus dibarengi dengan penahanan. Tentu kasus Eddy Hiariej ini menjadi pertanyaan menyusul tidak ada penahanan, bahkan Eddy masih bisa merasakan atmosfer Kota Gudeg pagi tadi.

Lebih lanjut, Alex mengatakan memang seseorang yang menjadi tersangka, sebenarnya memiliki batas 120 hari agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Namun tak jarang penanganannya lama mengingat penyidik juga memiliki perkara lain.

Kepastian KPK sudah atau belum menahan Eddy secara resmi seharusnya sudah dilakukan. Tapi dengan aktivitas Eddy yang baru saja mengikuti pengukuhan Guru Besar di UGM, ketegasan KPK menjadi pertanyaan besar.

Di sisi lain, Sekretaris UGM, Andi Sandi membenarkan kehadiran Eddy Hiariej dalam pengukuhan Guru Besar di UGM, Kamis pagi ini. Kendati begitu, Andi menegaskan bahwa Eddy hadir ke UGM yang statusnya masih sebagai Guru Besar di universias setempat.

Baca Juga:Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?

Eddy juga dikatakan masih sering menyambangi UGM beberapa pekan belakangan. Hal itu dieketahui untuk melakukan kegiatan yang memang melibatkan dirinya.

"Iya kalau weekend dia sering ke sini, tetapi dia ada kegiatan-kegiatan di sini. Mungkin di luar dan diskusi-diskusi kecil di kampus," ungkapnya, Kamis.

Eddy Hiariej yang masih terdaftar sebagai civitas kampus UGM memang tak mendapat perlakuan khusus. Andi juga mengatakan bahwa UGM menjadi rumah Eddy juga sehingga tak dianggap sebagai tamu.

"Tapi kami ketika beliau datang ya sudah tidak menganggap tamu karena dia itu datang ke rumahnya kok. Jadi seperti biasa saja, sampai hari ini kan beliau duduk di depan [sebagai guru besar]. Tapi kita prinsipnya ya prihatin dengan kasusnya," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak