Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?

Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjabat Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Bagaimana nasibnya di UGM?

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 November 2023 | 19:05 WIB
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lantas bagaimana status Eddy Hiariej sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM)?

Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan bahwa ternyata Eddy Hiariej sudah tidak berstatus dosen UGM sejak dirinya diangkat sebagai Wamenkumham. 

"Iya (Eddy Hiariej tidak dosen UGM sejak menjabat Wamenkumham) karena kan dibebaskan dalam tri dharma perguruan tinggi," kata Andi saat dihubungi Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Andi, selang seminggu atau dua minggu usai Eddy Hiariej diangkat menjadi Wamenkumham. Kepegawaian yang bersangkutan langsung dipindah dari Kemendikbudristek ke Kemenkumham. 

Baca Juga:Kakak Kandung Wamenkumham Dipecat Sebagai Dosen Fisipol UGM karena Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

"Kalau kepegawaian tetap di UGM dia tidak bisa memerintah dirjen-nya. Makanya kepegawaiannya dipindah. Kalau ditanya statusnya di UGM, dia bukan di UGM saat ini. Dia di Kemenkumham," ungkapnya. 

"Jadi kalau ditanya di UGM apakah diberhentikan atau tidak kami mengatakan Eddy itu pegawai Kemenkumham sekarang bukan pegawai UGM," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa kehadiran Eddy Hiariej mengajar di UGM itu semacam program kuliah umum. Mengingat yang bersangkutan juga tak bisa mengeluarkan nilai untuk mahasiswa. 

Eddy bahkan juga tidak bisa menjadi promotor untuk studi S3. Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dihadirkan karena memang di bidangnya kebetulan sudah tidak ada dosen yang mengisi.

"Cuma dari sisi, kalau dibilang masih ngajar atau tidak, dia kuliahnya itu kayak kuliah umum gitu, kayak kita ngundang orang. Karena kalau dia sampai mengeluarkan nilai ya enggak bisa wong dee udu (dia bukan) dosen kok," paparnya. 

Baca Juga:Wamenkumham Tersangkut Kasus Gratifikasi, UGM Serahkan ke KPK

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak