Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah pisau cokelat, baju lengan pendek dan celana jeans warna biru
Dari hasil pemeriksaan pelaku saat itu datang dalam keadaan mabuk minuman keras. Karena sebelum membeli makanan, mahasiswa tersebut sudah mengkonsumsi miras terlebih dahulu.
"Pelaku bakal dikenakan pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan," kata dia.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Tabrakan Dua Motor di Kalasan Sleman, Satu Pengendara Tewas di Lokasi