SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RAB (52) warga Cianjur, Jawa Barat diciduk polisi. Hal ini usai aksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pelaku.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan kejadian ini bermula ketika korban yang merupakan warga Lampung sedang menderita sakit. Saat itu korban lalu melihat iklan di media sosial Facebook tentang pengobatan spiritual.
"Jadi iklan itu diiklankan oleh pelaku ini adalah pengobatan spiritual dengan nama akun Facebook Agus Darsono," kata Probo dikutip, Selasa (12/12/2023).
Korban yang tertarik dengan iklan itu selanjutnya melakukan komunikasi dengan akun tersebut hingga berpindah ke WhatsApp. Atas percakapan tersebut korban pun merasa percaya hingga kemudian dimintai sejumlah biaya.
Baca Juga:Modal Bualan Bank Gaib hingga Kemampuan Gandakan Uang, Seorang Kakek Gondol Rp19 Juta Lebih
Pertama korban diminta biaya pendaftaran pengobatan sebesar Rp300 ribu via trsnsfer, selanjutnya diminta lagi Rp4 juta biaya pengobatan. Dirasa masih kurang, pelaku terus mengelabui korban dengan bualan-bualannya.
"Pelaku menyampaikan bahwa korban memiliki aura rezekinya tertutup oleh sosok hitam besar dan diminta menyiapkan uang Rp3,5 juta untuk membuka aura tersebut," ucapnya.
Selanjutnya dalam percakapan, korban pun juga mengeluh sedang punya masalah finansial. Tersangka lantas menawarkan bantuan dengan syarat harus menyiapkan Rp40 juta untuk membeli uang asmak dan menjalani proses ritual.
"Waktu itu korban harus datang sendiri dan dijanjikan Rp40 juta menjadi Rp2,6 miliar menurut pelaku apabila ritualnya dapat dilaksanakan oleh korban," ungkapnya.
Korban lalu datang ke Jogja dan dijemput pelaku melalui ojek online yang telah dipesannya. Belum usai, korban diminta untuk membeli minyak dan dupa senilai Rp2 juta saat bertemu pelaku.
Baca Juga:Tak Sepaham dengan Ade Armando yang Sentil Politik Dinasti di DIY, Ini Pernyataan Sikap PSI DIY
"Korban diminta membaca Shalawat Nariyah sebanyak 4.444 kali, supaya uang tersebut bisa menjadi Rp2,6 miliar. Serta menyiapkan almari di rumah untuk menyimpan uang tersebut dan ketika korban bisa melakukan ritualnya uang tersebut langsung berada di lemari yang sudah disiapkan," tuturnya.
Namun sesampainya di rumah korban mengaku tidak mampu melakukan ritual tersebut. Pelaku yang diberitahu korban lantas menawarkan diri untuk mengambil alih ritual itu.
"Tapi korban diminta uang lagi untuk membayar Rp7 juta. Akhirnya korban transfer lagi sehingga total kerugian Rp58,5 juta. Sampai saat dilaporkan hanya perkataan bohong pelaku," cetusnya.
Berawal dari laporan korban itu, Satreskim Polresta Yogyakarta lantas melakukan penyelidikan. Hingga diketahui bahwa tersangka menggunakan nama dan identitas palsu untuk memuluskan aksinya itu.
Namu akhirnya pelaku berhasil terdeteksi berada di rumah kos daerah Sewon, Bantul. Pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil menipunya itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.