Pemakaian medsos sebagai salah satu alat untuk kampanye di sisi lain menimbulkan tantangan baru. Termasuk dengan persoalan ketidaktransparanan dana kampanye melalui medsos.
Edward menuturkan belum ada aturan yang mengatur dengan baik terkait dana kampanye di medsos. Misalnya saja mengenai iklan kampanye dan penggunaan agensi buzzer.
"Ketiadaan transparansi dana kampanye digital akan membuka peluang bagi manipulasi opini publik yang dilakukan secara ugal-ugalan," ungkapnya.
Selain itu ketidaktransparanan tersebut dapat memengaruhi kesetaraan peluang bagi paslon dan parpol tertentu. Apalagi yang memang memiliki keterbatasan dari sumber daya finansial.
Baca Juga:Caleg Tak Pernah Sepi Peminat, Ternyata Segini Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD DIY
Padahal, kampanye di ruang konvensional sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya agar dapat mewujudkan sistem kampanye yang berkeadilan.
Tak lupa dengan persoalan regulasi yang telah ditentukan sebelumnya terkait kampanye di medsos. Salah satu poin regulasi itu yakni membatasi jumlah akun kampanye medsos sebanyak 20 akun per kandidat.
"Kelemahan regulasi ini membatasi pengawasan terhadap kampanye ilegal atau manipulatif di luar jumlah akun yang diatur tersebut, yang dapat tersebar di luar kendali, termasuk adanya kampanye di luar masa waktu yang ditentukan," tandasnya.