Tak Terima Diputus, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:16 WIB
Tak Terima Diputus, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar
Rilis kasus tindak pidana ilegal akses dan mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MRS (22) warga Gamping, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polresta Sleman. Hal itu buntut dari aksinya menyebar foto dan video tak senonoh milik mantan pacaranya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin. Aksi pelaku didasari atas keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan mereka.

"Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

Disampaikan Adrian, pelaku mendapatkan foto dan video itu dari hp korban. Saat itu korban tengah sempat dirawat di rumah sakit dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengakses hpnya.

Baca Juga:Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru

Saat dibuka dan ditelusuri, pelaku menemukan sejumlah foto dan video mengandung asusila di galeri korban. Tanpa pikir panjang file foto dan video tersebut langsung ditransfer ke hp pelaku.

"Sesaat setelah itu pelaku memasukan foto dan video itu ke google drive dan hasil link itu disebarkan ke ibu, adik korban dan kawan korban," ucapnya. 

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan TKP dan saksi polisi menduga kuat terduga pelaku adalah mantan pacar korban (MRS).

Saat ditangkap, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti berupa hp serta link drive berisi foto dan video yang identik dengan file yang disebarkan pelaku.

"Pelaku juga mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena mau diputusin oleh korban," ungkapnya. 

Baca Juga:Seorang Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos Sleman, Diduga Akibat Masalah Asmara

"Jadi untuk foto dan video itu antara korban dan orang lain. Sehingga motif (pelaku) cemburu sakit hati," imbuhnya.

Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.

"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak