SuaraJogja.id - Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah melakukan pemantauan terhadap 1.243 entitas pelaku usaha dan kegiatan di 34 provinsi dan 308 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari pemantauan tersebut, sebanyak 881 pelaku usaha dan kegiatan telah dinilai.
Untuk diketahui, BSILHK merupakan lembaga perintis dalam mengelola standarisasi teknis yang dibentuk oleh KLHK pada Juli 2021. Dalam upayanya mendukung investasi, BSILHK di depan untuk memantau para pelaku usaha.
"Pertama kalinya di tahun 2023 BSILHK melakukan pemantauan terhadap 1.243 entitas baik pelaku usaha maupun kegiatan di 34 provinsi dan 308 Kab/kota di seluruh Indonesia dengan 881 pelaku kegiatan telah dinilai," ujar Kepala BSILHK, Ary Sudijanto dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Hasil penilaian menunjukkan bahwa 15 persen pelaku usaha dan kegiatan dinilai sangat baik, 34 persen dinilai memadai, 14 persen dinilai kurang memadai, dan 12 persen dinilai rendah.
BSILHK menilai bahwa pelaku usaha dan kegiatan dengan risiko menengah dan risiko rendah juga perlu mendapatkan pemantauan dan penilaian penerapan standar.
"Tentu saja harus kami pantau karena usaha-usaha tersebut berpotensi mempengaruhi lingkungan secara nyata jika diakumulasi," terang dia.
Untuk mendukung upaya pemantauan dan penilaian penerapan standar, BSILHK telah membangun sistem informasi spasial bernama BSILHK RADAR.
Sistem informasi ini berfungsi sebagai dashboard sistem monitoring pemantauan dan penerapan standar, akuntabilitas kinerja BSILHK di 13 wilayah region, serta sistem audit oleh publik atas kinerja BSILHK.
Selain itu pencapaian juga diraih BSILHK selama tahun 2023 yaitu 196 formulasi standar telah disusun, 11 standar telah ditanam di Sistem Informasi AMDALNET, ujicoba pengelolaan E-Waste Perkantoran serta standar SPKLU dimana ijin usaha terbit tidak lebih dari 2 jam.