Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau, lima stel pakaian milik korban dan satu buah hp. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.