Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap

Dalam penyidikan tersebut, Aditya menyebut tersangka tidak hanya melakukan tindak pencabulan dengan menggerayangi tubuh para korbannya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Januari 2024 | 14:21 WIB
Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
Pelaku kekerasan seksual di salah satu SD di Kota Jogja tertangkap di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menuturkan pihaknya masih mendalami rekam jejak tersangka salam ini. Namun disebutkan tersangka saat ditangkap berstatus guru di sekolah tersebut.

Sementara terkait 10 korban lain, disampaikan Probo memang tidak memenuhi unsur pidana. 

"Jadi (yang 10 siswa) tidak masuk dalam unsur pasal. Jadi dia memang dipegang tapi pegang pundak, itukan enggak masuk unsur. Kalau yang lima sudah megang ke bagain tubuh yang vital," terang Probo. 

Sementara untuk keterangan dimana korban diajak untuk menonton video porno, kata Probo juga masih dalam pendalaman. Pasalnya tersangka belum mengakui hal tersebut.

Baca Juga:DP3AP2KB Kota Jogja Catat 194 Kasus Kekerasan Sepanjang 2023, Didominasi Korban Perempuan

"Jadi untuk masalah nonton itu sekarang dia belum mengakui tapi untuk anak-anak bilang seperti itu," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau, lima stel pakaian milik korban dan satu buah hp. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak