Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SD Swasta, Pemkot Kota Jogja: Bagi yang Salah Dihukum Seberat-beratnya

Singgih memastikan Pemkot Yogyakarta tidak tinggal diam dalam kasus ini. Pihaknya melalui dinas terkait melakukan berbagai upaya termasuk pendampingan pada korban.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Januari 2024 | 17:56 WIB
Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SD Swasta, Pemkot Kota Jogja: Bagi yang Salah Dihukum Seberat-beratnya
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta turut angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual pada sejumlah siswa di salah satu SD swasta di wilayahnya. Hukuman berat perlu diterapkan bagi pihak yang nantinya terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Kami tentunya sangat menghormati proses hukum itu sendiri, kan proses hukum sudah mulai berjalan, proses hukum terus berjalan, yang salah nanti silakan dihukum seberat-beratnya," kat Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/1/2024).

"Tapi yang kami kemudian harus lindungi adalah anak-anak, guru dan sekolah itu sendiri. Jangan sampai itu tadi dampak yang berkempanjangan," imbuhnya.

Singgih memastikan Pemkot Yogyakarta tidak tinggal diam dalam kasus ini. Pihaknya melalui dinas terkait melakukan berbagai upaya termasuk pendampingan pada korban.

Baca Juga:Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD Swasta Kota Jogja, Polisi Periksa Tiga Saksi

Termasuk upaya lain agar dampak yang ditimbulkan dari kasus itu tidak signifikan. Mengingat kasus ini pun menyangkut korban anak-anak.

"Kita melihat kasus menyangkut anak-anak ini sangat sensitif, mereka adalah generasi penerus kita, jangan sampai dengan kasus ini mereka kemudian trauma yang berkepenjangan. Maka penanganan harus secara soft, penanganannya pun harus dengan strategi yang halus," tegasnya.

Disampaikan Singgih kini kasus ini tengah ditangani bersama oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta melalui UPT PPA, Polresta Yogyakarta serta KPAID Kota Jogja. Nantinya UPT PPA yang ditunjuk menjadi koordinator dalam menyelesaikan kasus ini.

Saat ini pihaknya menyerahkan semua proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian. Pemkot Jogja akan senantiasa mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

"Jadi kalau proses hukum nanti kita ikuti, karena praduga tak bersalah juga harus kita junjung tinggi dan proses hukum kita akan ikuti dan akan kita kawal, pendampingan hukum juga akan kami siapkan. Jadi ini adalah bentuk (kepedulian) dari pemerintah kota dalam kasus ini," tuturnya. 

Baca Juga:Muncul Kasus Dugaan Kekerasan pada Anak di Sebuah Sekolah Swasta di Kota Jogja, Kepala Sekolah Lapor Polisi

Dalam kesempatan ini Singgih mengapresiasi keberanian anak-anak yang berani untuk mengungkapkan keluhan mereka. Sehingga kasus-kasus kekerasan seksual semacam ini dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan korban lebih banyak.

"Ada hal yang kemudian anak-anak sekarang sudah mulai berani untuk bisa menyampaikan, ini yang juga harus kita lihat sebagai sisi positifnya, karena kalau anak-anak kemudian tidak berani mengungkapkan apa yang dialami pasti ini akan berkepanjangan," tandasnya.

"Maka ini kalau saya melihatnya dari sisi positifnya, saya melihat anak-anak sekarang sudah mulai mau speak up, mau menyampaikan keluhan-keluhannua ini juga harus kita apresiasi," sambungnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani mengungkapkan perkembangan dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah SD swasta di Kota Yogyakarta. Sejauh ini ada satu laporan yang terbukti dan dilanjutkan pemeriksaannya.

"Untuk pendalaman kasus sampai detik ini memang baru satu, baru satu ya, baru satu yang terbukti ada," kata Sylvi di kompleks Pemkot Yogyakarta, Kamis (11/1/2024).

"Jadi tidak seheboh yang 15 (korban) ya. Polisi sedang mendalami kasus dan melakukan BAP di sekolah dengan cara dan metode sangat khas untuk anak," imbuhnya.

Satu kasus yang diteruskan itu termasuk dalam pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD yang bersangkutan ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1/2024) lalu. Kasus itu diteruskan setelah ditemukan bukti yang kuat. 

"Iya semua laporan hari senin, 15 itu didalami dan baru satu yang memang bisa dilanjutkan karena yang lain buktinya kan tidak kuat. Jadi polisi pasti tidak mungkin untuk meneruskan," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyebut sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.

"Bahwa saat ini penyidik PPA Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi, kepala sekolah dan dua orang guru," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Selanjutnya disampaikan Timbul, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah orang tua korban. Serta meminta pemeriksaan psikologi kepada anak-anak sekolah yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini